Jateng
Jumat, 6 Oktober 2023 - 13:46 WIB

Cerita Seller Semarang Usai TikTok Shop Ditutup, Omzet Tambahan Mendadak Hilang

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja DipajangID saat melakukan live TikTok Shop untuk memasarkan produknya berupa dekorasi rumah. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Para seller atau penjual yang kerap memanfaatkan layanan TikTok Shop untuk memasarkan produknya tampaknya harus rela kehilangan tambahan pendapatan.

Penutupan layanan TikTok Shop oleh pemerintah pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB benar-benar membuat pendapatan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Semarang mengalami kehilangan omzet. Bahkan, omzet yang hilang itu hingga 20 persen.

Advertisement

Pelaku usaha dekorasi rumah bernama DipajangID, Muhammad Syafiun Najib, mengaku sedih dengan ditutupnya layanan TikTok Shop. Sebab, selama satu tahun berjualan sebagai seller TikTok, ia mendapat tambahan omzet hingga 20 persen.

“Kalau dibilang sedih ya sedih. Tapi enggak sedih banget karena masih ada market place lain yang bisa dimanfaatkan. Tapi ya karena ditutup, ada potensi kontribusi omzet saya yang hilang dari TikTok. Ya sekitar 20 persen [tambahan omzet dari TikTok],” ujar Najib kepada Solopos.com, Jumat (6/10/2023).

Najib pun mengamini bila TikTok Shop sebenarnya menjadi solusi bagi generasi muda dalam mendapatkan penghasilan. Hal ini karena fitur serta penggunaannya yang mudah dipelajari oleh penjual untuk memudahkan menjual produk-produk daganganya.

Advertisement

“Saya misalnya, satu jam live saja penontonya bisa 1.000-2.000. Terus bisa sampai lima yang laku. Jadi ya kira-kira sehari bisa dapat tambahan omzet Rp500.000-Rp1 jutaan,” akunya.

Secara umum, Najib pun mengaku lebih setuju bila adanya penertiban di TikTok Shop daripada ditutup secara permanen. Penertiban itu seperti pembatasan barang impor hingga larangan artis untuk melakukan live TikTok Shop.

“Persaingan skemanya juga perlu dibenahi karena artis yang ikut live itu menurut saya kurang sehat, kasihan para seller lokalan,” harapnya.

Advertisement

Sekadar informasi, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Advertisement
Kata Kunci : Omzet Penjual Seller Tiktok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif