SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pencurian disertai pengancaman dan pemerkosaan, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang pemuda bernama Walingga, 22, asal Papua yang indekos di Salatiga nekat mengancam dan mengambil barang berharga milik teman kencannya NP, 28, warga Kabupaten Boyolali.

Pelaku tega melakukan itu setelah memaksa melakukan hubungan intim dengan korban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan kejadian bermula saat korban di-inbox melalui akun Facebook-nya dengan akun bernama FINDYOU untuk open booking out (BO).

“Sudah melakukan negosiasi dengan korban [secara online]. Sudah deal untuk bertemu. Harga yang disepakati kurang lebih Rp800.0000,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga Kamis (9/3/2023).

Kemudian, korban sepakat bertemu dengan pelaku di SPBU Jalan Patimura Kota Salatiga. Kapolres menyebut pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah indekos di daerah Kemiri, Salatiga.

“Keduanya berboncengan sepeda motor. Setelah diboncengkan, rupanya dibelokkan arah oleh pelaku ke perkebunan di daerah Blotongan. Korban awalnya menolak karena tidak sesuai kesepakatan tempat mereka bertemu, akhirnya tersangka ini melakukan pengancaman dengan sebuah pisau belati,” jelas AKBP Feria.

Lantaran ketakutan, lanjut Kapolres, korban terpaksa melayani pelaku untuk berhubungan intim di perkebunan tersebut. Selesai menyetubuhi korban, pelaku ternyata juga mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp350.000 dan handphone (HP) merek Vivo Type Y16.

“Setelah berhasil menggasak barang berharga di tas korban, pelaku meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut. Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh,” kata Kapolres.

Selanjutnya, korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

“Atas Laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, terang AKBP Feria.

Di hadapan penyidik, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan hal serupa. Modus yang digunakan juga sama, yaitu mengajak kencan korbannya dengan aplikasi kencan online. Kemudian memaksa korban melayani dan mengambil barang berharga milik korbannya.

Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Salatiga berupa baju yang dikenakan korban, satu buah HP, satu unit sepeda motor, dan satu buah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya