Jateng
Kamis, 9 Maret 2023 - 15:27 WIB

Cewek Open BO di Salatiga Jadi Korban Kejahatan Teman Kencan Sendiri

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pencurian disertai pengancaman dan pemerkosaan, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang pemuda bernama Walingga, 22, asal Papua yang indekos di Salatiga nekat mengancam dan mengambil barang berharga milik teman kencannya NP, 28, warga Kabupaten Boyolali.

Pelaku tega melakukan itu setelah memaksa melakukan hubungan intim dengan korban.

Advertisement

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan kejadian bermula saat korban di-inbox melalui akun Facebook-nya dengan akun bernama FINDYOU untuk open booking out (BO).

“Sudah melakukan negosiasi dengan korban [secara online]. Sudah deal untuk bertemu. Harga yang disepakati kurang lebih Rp800.0000,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga Kamis (9/3/2023).

Advertisement

“Sudah melakukan negosiasi dengan korban [secara online]. Sudah deal untuk bertemu. Harga yang disepakati kurang lebih Rp800.0000,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga Kamis (9/3/2023).

Kemudian, korban sepakat bertemu dengan pelaku di SPBU Jalan Patimura Kota Salatiga. Kapolres menyebut pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah indekos di daerah Kemiri, Salatiga.

“Keduanya berboncengan sepeda motor. Setelah diboncengkan, rupanya dibelokkan arah oleh pelaku ke perkebunan di daerah Blotongan. Korban awalnya menolak karena tidak sesuai kesepakatan tempat mereka bertemu, akhirnya tersangka ini melakukan pengancaman dengan sebuah pisau belati,” jelas AKBP Feria.

Advertisement

“Setelah berhasil menggasak barang berharga di tas korban, pelaku meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut. Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh,” kata Kapolres.

Selanjutnya, korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

“Atas Laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, terang AKBP Feria.

Advertisement

Di hadapan penyidik, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan hal serupa. Modus yang digunakan juga sama, yaitu mengajak kencan korbannya dengan aplikasi kencan online. Kemudian memaksa korban melayani dan mengambil barang berharga milik korbannya.

Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Salatiga berupa baju yang dikenakan korban, satu buah HP, satu unit sepeda motor, dan satu buah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif