Jateng
Kamis, 19 Mei 2022 - 10:49 WIB

Check-in di Hotel, PSK di Semarang Dianiaya Tamu Pakai Muntu

Dickri Tifani Budi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku Boy Anantyasari, 21, dihadirkan di Mapolrestabes Semarang untuk memberikan keterangan terkait aksinya menganiaya seorang PSK, Rabu (18/5). (Solopos.com/Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG– Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Semarang menjadi korban penganiayaan saat melayani tamunya.

Korban berinisial S, 39, itu dihantam menggunakan muntu oleh Boy Anantyasari, 21, di salah satu hotel di Jalan Pekojan Pertokoan THD, Kota Semarang.

Advertisement

Diketahui, Boy Anantyasari sehari-harinya bekerja sebagai pelayanan rumah makan. Rupanya, dia sudah berniat untuk menganiaya saat berhubungan badan dengan S.

Baca Juga: Terjaring Razia Satpol PP, Begini Pengakuan PSK di Kota Semarang

Advertisement

Baca Juga: Terjaring Razia Satpol PP, Begini Pengakuan PSK di Kota Semarang

Modusnya, Boy meminta S melayani dengan gaya seks menungging atau kerap dikenal doggy style. Hal itu bertujuan agar mempermudah pelaku memukul korban dengan muntu.

Parahnya, muntu yang dibawa untuk memukul tersebut sengaja dibawa oleh Boy dari tempat kerjanya. “Munthu diambil dari dalam jaket dan kemudian saya pukul berkali-kali,” ucapnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang , Rabu (18/5/2022).

Advertisement

Baca Juga: Alamak! Sedang Hamil, 2 PSK di Semarang Terjaring Razia Satpol PP

“Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa karena korban langsung ke kamar mandi,” ungkapnya.

Rencananya, Boy memukul dengan muntu agar korban pingsan. Setelah itu dia ingin menguasai uang dan harta milik korban tanpa harus berhubungan badan.

Advertisement

Muntu yang dibawa dari tempat kerjanya tersebut dipukulkan ke kepala korban. “Pikir saya kalau dipukul muntu kan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa muntu dari tempat kerja saya,” katanya.

Baca Juga: Panik! 21 PSK di Semarang Diciduk Satpol PP, Ada yang di Hotel

Boy mengaku memukul wanita PSK itu sebanyak tujuh kali. Penganiyaan berhenti ketika korban berusaha melawan dan keluar kamar. “Setelah dia buka pintu sudah tidak saya kejar. Jadi selama belum buka pintu masih dipukuli terus,” bebernya.

Advertisement

Alasan Boy menganiaya S karena ingin mengambil uang dan harta milik korban ini guna membayar angsuran sepeda motor. Namun Boy mengaku belum sempat mengambil uang dan harta korban.

“Tapi saya sudah membayar Rp350.000. Kamar juga sudah saya bayar Rp200.000. Kalau cicilan motor Rp600.0000. Setelah kejadian saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar,” terangnya.

Baca Juga: Razia Siang Hari, Satpol PP Semarang Cokok 8 PSK di Kota Lama

 

Lari Telanjang

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian ini bermula saat pelaku sedang berada di kawasan Poncol pada Rabu (18/5) sekitar pukul 01.45 WIB. Kemudian, pelaku bertemu dengan korban dan sepakat akan booking sebesar Rp300.000, serta Boy juga membayar kamar hotel.

“Keduanya check-in di hotel pada pukul 03.00 dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban,” paparnya.

Dari situ, lanjutnya, pelaku mulai melakukan aksi kejahatannya dalam posisi menungging, yakni dengan mengambil muntu dari jaket dan memukul korban sebanyak 7 kali. “Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga: Razia Siang Hari, Satpol PP Semarang Cokok 8 PSK di Kota Lama

Polrestabes Semarang meringkus pelaku pada Rabu (18/5) sekitar pukul 06.00 di hotel itu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP. ”Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk Pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif