Jateng
Rabu, 27 Maret 2019 - 09:50 WIB

Coba Ganti Kusen Jendela Rumah, Warga Temanggung Jadi Tersangka Pencurian Kayu Perhutani

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung, Selasa (26/3/2019), menahan Ngarohmin, 54, warga Dusun Libak, Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang dituduh mencuri kayu suren milik Perum Perhutani.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, menyatakan pencurian kayu tersebut dilakukan di Petak 59 Resor Pemangkuan Hutan Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan Kedu Utara.

Advertisement

Ngarohmin, menurut dia menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan gergaji mesin. Meskipun sendirian, ia berhasil menebang dua pohon suren yang sudah tua. Setelah ditebang, kayu tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian, dengan panjang bervariasi dari 160 cm hingga 200 cm.

Atas perbuatannya, Ngarohmin dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 12 UU No. 18/2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. Ngarohmin, menurut Kantor Berita Antara mengaku menebang pohon suren yang telah tua tersebut karena ingin mengganti kusen jendela rumahnya yang telah rusak.

Demi mendapatkan kayu yang hendak dipakai untuk memperbaiki rumahnya itu, dia menebang pohon suren di hutan Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. “Kayu yang saya tebang tersebut tidak saya jual, tetapi akan saya gunakan untuk mengganti kusen jendela ruang tamu,” katanya.

Advertisement

 Untuk menebang dua pohon suren tersebut pada malam hari, ia mengaku hanya memerlukan waktu sekitar dua jam. Sayangnya, sebelum berhasil pulang kayu hasil tebangannya tersebut, kegiatan Ngarohmin diketahui Tim Patroli Perhutani KPH Kedu Utara. Antara menyebutkan bahwa aparat Perhutani itu telah mengintainya perbuatan Ngarohmin.

Wakil Administratur Perhutani KPH Kedu Utara Johni Andarhadi mengakui polisi hutan bawahannya menangkap Ngarohmin saat sedang memotong-motong kayu yang ditebang dari hutan Desa Kemiriombo. Penangkapan itu, menurutnya dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar hutan terjadinya penebangan liar yang dilakukan oleh seseorang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan pengintaian di sekitar hutan tersebut dan berhasil menangkap tangan pelaku yang tengah melakukan aksinya,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif