Jateng
Kamis, 11 September 2014 - 22:50 WIB

CUKAI ROKOK : KPPBC Kudus Selamatkan Uang Negara Rp241,86 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp241,86 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Aris Widjanarko seperti dikutip Antara, Kamis (11/9/2014), potensi kerugian negara sebesar itu, berasal dari penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada Rabu (10/9/2014).

Advertisement

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 211.800 batang.

Selain itu, petugas juga menyita pita cukai yang diduga palsu sebanyak 8.926 keping jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sebanyak 12.816 keping pita cukai rokok jenis SKM.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan pula tiga karung dan empat karton etiket berbagai merek dengan berat 141 kilogram dan sejumlah peralatan produksi rokok.

Advertisement

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.

Akhirnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, pada Rabu (10/9), petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah bangunan di Desa Jatisari itu, mendapatkan sejumlah barang bukti berupa roko, pita cukai diduga palsu dan etiket serta sejumlah peralatan produksi.

Advertisement

Sejumlah pekerja yang kebetulan berada di lokasi penggerebekan, ikut dimintai keterangannya oleh petugas guna mengungkap pelaku utamanya.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU No. 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara jumlah penindakan selama Januari hingga Agustus 2014, tercatat sebanyak 28 penindakan di bidang cukai rokok. Adapun jumlah rokok yang berhasil disita sebanyak 2,8 juta batang jenis rokok siragert keretek mesin (SKM) dan 9 ribuan batang rokok sigaret keretek tangan (SKT).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif