SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja rokok di salah satu tempat produksi rokok yang ada di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menerima keputusan pemerintah yang menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024. Kendati keputusan pemerintah itu bakal memberikan dampak pada harga rokok di pasaran.

“Hampir setiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai rokok, sehingga kami sudah terbiasa dan tidak ada hal yang perlu dirisaukan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya,” kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno, Kamis (4/1/2024).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ia mengakui sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. Namun, saat ini pihaknya belum menaikan harga jual rokok yang diproduksi karena masih menggunakan pita cukai rokok 2023 dan masih memiliki stok pita cukai hasil pemesanan Desember 2023.

Pita cukai rokok keluaran 2024 dengan banderol harga menyesuaikan kenaikan tarif pita cukai yang baru, diperkirakan baru dilekatkan pada pekan kedua Januari 2024. “Saya perkirakan harga jual per banderol mengalami kenaikan hingga Rp500 dari harga jual sebelumnya Rp6.500 per bungkus,” ujarnya.

Menurut dia hal terpenting adalah ada kenyamanan dalam berusaha dengan tidak ada rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Meskipun rokok ilegal yang beredar merupakan jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), kata dia, tetap bisa berpengaruh terhadap penjualan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Ia berharap Bea Cukai menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal agar produsen rokok, terutama golongan III bisa mengembangkan usahanya dan turut membantu penerimaan negara lewat pajak.

Sementara itu, Pemilik PR Kembang Arum Kudus, Peter Muhammad Faruq, juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.

Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi dan kenaikannya diperkirakan hanya 4 persen.

“Harapannya, ada ketegasan soal pemberantasan rokok ilegal serta aturan terkait perusahaan rokok golongan besar agar tidak membuat anak usaha yang bergerak di bidang yang sama di kelas III karena rokok di kelas yang sama dari pemodal kecil tentunya kalah bersaing,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya