SOLOPOS.COM - Pekerja Pabrik Rokok Jambur Bold di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau Kudus, Jateng, memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Cukai hasil produksi tembakau yang bakal dinaikkan lagi oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mampu membuat risau pengusaha rokok di Kudus, Jateng.

Semarangpos.com, KUDUS — Rencana pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan lagi tarif cukai hasil produksi tembakau tak mampu membuat produsen rokok golongan kecil atau golongan III khawatir. Modus operandi pemerintah dalam menggemukkan kocek penerimaan negara dengan cara seruoa pada masa lampau terbukti tak mampu menggoyahkan industri rokok Indonesia.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Apapun aturan dari pemerintah, saya akan mengikutinya, termasuk ketika ada kenaikan tarif pita cukai rokok,” kata pemilik Pabrik Rokok Jambur Bold Sutrishono yang tempat produksinya berada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau Kudus, Jateng, Selasa (24/10/2017).

[Baca juga Naik Tipis, Tahun Depan Tarif Cukai Rokok 10,04%]

Menurut dia, protes atas kebijakan pemerintah tidak akan membuahkan hasil, sehingga dirinya hanya bisa mengikutinya. Terkait dampak atas kenaikan tarif cukai rokok, kata dia, nantinya memang ada, karena harga jual eceran rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) di pasaran juga akan mengalami kenaikan.

Adanya kenaikan harga jual eceran rokok di pasaran, kata dia, tentu akan terjadi gejolak permintaan di pasaran, mengingat di pasaran juga ada rokok yang dijual dengan harga lebih murah, terutama rokok ilegal. “Hal itu, dimungkinkan hanya bersifat sementara ketika kualitas rokok yang kami jual di pasaran tetap kami pertahankan,” ujarnya.

Ia mengaku, akan berupaya agar kenaikan harga rokok di pasaran tidak naik terlalu tinggi, agar daya saing di pasaran masih tetap kompetitif. Terkait tingkat produksi rokoknya, dia mengaku, berdasarkan pesanan, sehingga setiap bulan belum tentu memiliki kesamaan jumlah rokok yang diproduksi.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono mengungkapkan, bahwa dampak kenaikan tarif pita cukai produk tembakau memang akan berdampak terhadap pengusaha rokok golongan kecil atau golongan III. Pasalnya, kata dia, konsumen dari rokok golongan III lebih sensitif terpengaruh harga rokok dibandingkan konsumen rokok dari golongan I yang cenderung memiliki penghasilan cukup besar sehingga mereka relatif tetap mampu membeli rokok meskipun harganya dinaikkan.

Sementara konsumen rokok golongan III, kata dia, cenderung dari kalangan kelas bawah, sehingga ketika ada kenaikan harga tentu konsumennya juga akan berfikir panjang apakah tetap membeli rokok dengan harga yang lebih mahal atau mencari rokok yang lebih murah. “Ketika konsumen ingin mencari rokok yang lebih murah, tentunya pilihan mereka merupakan rokok ilegal,” ujarnya.

Ia memprediksi kualitas rokok ilegal bisa bersaing dengan rokok legal mengingat mereka juga memanfaatkan pangsa pasar yang ditinggalkan konsumen dari rokok legal dari golongan III. “Karena tidak terbebani dengan tarif pita cukai rokok, produsen rokok ilegal tentu berani bersaing soal kualitas,” ujarnya.

Rokok golongan III B, terang dia lebih lanjut, seharusnya tidak perlu naik, karena saat ini mereka sudah terbebani dengan kenaikan upah pekerja yang setiap tahunnya selalu naik. “Kalaupun dinaikkan, akan lebih moderat disesuaikan dengan kenaikan upah pekerja yang mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

[Baca juga Cukai Rokok “Cuma” 10,04% Tahun Depan, Jokowi Pertimbangkan Petani & Buruh]

Sulastri, salah satu buruh pabrik rokok berharap, tempat kerjanya tetap berproduksi, karena penghasilannya juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dalam sehari, dia mengaku, bisa menghasilkan 5.000 batang rokok, sedangkan honor yang diterima per 1.000 batang rokok yang diproduksi sebesar Rp18.000.

“Mudah-mudahan, kenaikan tarif pita cukai rokok juga akan berdampak pada kenaikan upah pekerja,” ujarnya. Sejauh ini, kata dia, pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok tempat dirinya bekerja aktif berproduksi sehingga setiap hari selalu masuk kerja.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya