SOLOPOS.COM - Pegawai Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menunjukkan sebagian dari 1 juta rokok ilegal sitaan, Kamis (3/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Cukai tembakau ditertibkan KPPBC Kudus.

Pegawai Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menunjukkan sebagian dari 1 juta rokok ilegal sitaan, Kamis (3/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Pegawai Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menunjukkan sebagian dari 1 juta rokok ilegal sitaan, Kamis (3/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Petugas Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menyita 1 juta rokok sigaret kretek mesin (SKM) barang bukti rokok ilegal dengan berbagai merek. Rokok ilegal itu disita dari dua unit truk tujuan Cirebon di jalur jalan Pantura Demak-Semarang yang berisi puluhan karung rokok SKM ilegal karena diduga tidak dilengkapi pita cukai tembakau dengan total nilai barang Rp1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta. Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Kamis (3/3/2016), menunjukkan sebagian dari 1 juta batang rokok ilegal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya