SOLOPOS.COM - Ilustrasi berbelanja kebutuhan pokok di e-warong. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng mencatat sudah ada 6.000 agen warung elektronik atau e-warong di berbagai kabupaten/kota di Jateng yang mendapat teguran dan sanksi karena melanggar aturan atau berbuat curang dalam melayani pembelian kebutuhan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng, Harso Susilo, saat berkunjung ke Kabupaten Kudus, Jateng, Selasa (5/4/2022).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Bentuk pelanggarannya bermacam-macam karena setiap warung elektronik memiliki data keluarga penerima manfaat [KPM] yang membelanjakan dana bantuan dari pemerintah. Itu justru dimanfaatkan [e-warong] untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan melakukan sejumlah pelanggaran prosedur,” ujar Harso.

Baca juga: Waduh! 147 E-Warong di Kudus Tak Beroperasi, Ini Penyebabnya

Harso menyebutkan dari 6.000 warung elektronik atau e-warong yang kena tegur, beberapa di antaranya masih diberi kesempatan melakukan perbaikan. Namun ada pula yang dicoret hingga mesin electronic data captur (EDC) untuk melayani pembelian sembako ditarik.

Jumlah warung elektronik yang diputus kerja samanya, kata Harso, mencapai ratusan dari 9.000 warung elektronik atau e-warong yang ada di Jateng, yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Adapun bentuk pelanggarannya mulai dari merebut KPM dari e-warong lain hingga menjual kebutuhan pokok dalam bentuk paket. “Pelanggaran lainnya, ada yang menjual harga kebutuhan pokok lebih mahal dari harga di pasaran agar mendapat keuntungan lebih,” jelasnya.

Harso menambahkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang menonaktifkan e-warong pun disambut positif. Dengan kebijakan itu, KPM bebas membelanjakan uang bantuan dari pemerintah ke berbagai toko sesuai kehendaknya.

Baca juga: BPNT Disalurkan Tunai, Nasib E-Warong Tak Jelas

Meskipun tidak dipungkiri, ditemukan KPM dari program BPNT atau bansos sembako yang memanfaatkan sebagian dana bantuan dari pemerintah tersebut untuk kebutuhan di luar belanja kebutuhan pokok, seperti untuk membayar utang.

“Mulai awal 2022, program BPNT untuk periode Januari-Februari-Maret langsung disalurkan kepada keluarga penerima manfaat melalui kantor pos dalam bentuk uang tunai. Sedangkan periode April-Mei-Juni belum diputuskan penyalurannya tetap melalui kantor pos atau lainnya,” ujarnya.

Adapun jumlah penerima program BPNT di Jateng mencapai 3,2 juta KPM. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2021 lalu yang mencapai 3,5 juta KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya