Jateng
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:45 WIB

Curi Kotak Amal di Masjid, Sejoli asal Blora Diringkus di Rembang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejoli asal Blora yang mencuri kotak amal di sebuah masjid saat memberikan keterangan di depan aparat polisi. (Solopos.com-Humas Polres Blora)

Solopos.com, BLORA — Sepasang pemuda dan pemudi asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), nekat mencuri kotak amal di sebuah masjid. Akibat perbuatannya, sejoli berinisial RW, wrga Kecamatan Banjarejo, dan RK, warga Kecamatan Blora, itu pun harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, menyampaikan jika kejadian berawal dari laporan warga pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekitaar pukul 03.30 WIB, terkait hilang uang di kotak amal Maasjid AT Taqwa yang terletak di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

Advertisement

Dari laporan itu, Polres Blora pun langsung menerjunkaan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pencurian kotak amal di masjid itu.

“Kemudian kita gerakkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Blora melalui Kapolsek Blora, AKP Yulianto, dalam keteranganya, Rabu (15/3/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjit Yulianto, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan. Keduanya saat diringkus berada di sebuah rumah indekos yang berada di wilayah Rembaang.

Advertisement

“Kedua pelaku kita amankan di wilayah Kabupaten Rembang saat berada di sebuah rumah indekos,” sambungnya.

Terkait modus operasinya, terang Yulianto, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran kotak amal. Pelaku kemudian langsung masuk ke area masjid untuk mematikan listrik. Setelah itu, pelaku mencongkel kunci kotak amal menggunakan benda keras dan setelah berhasil di buka, uang amal yang berada di dalamnya diambil.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” tutupnya.

Advertisement

Sekadar informasi, kerugian atas pencurian uang kotak amal ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan berupa penipuan atau penggelapan sepeda motor. Pelaku juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Blora.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan serta satu unit sepeda motor yamaha Mio warna kuning tanpa pelat nomor, yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak kejahatan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif