SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG — IM, seorang mantan guru honorer SMP di Tegal ditangkap polisi Semarang. Di waktu sebelumnya, IM diketahui telah mencuri mobil niaga terbuka di Kota Semarang.

Saat diinterogasi polisi, ternyata IM mengaku telah enam kali beraksi di lokasi berbeda. IM pernah beraksi di Sukabumi, Jakarta, dan Yogyakarta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, mengatakan penangkapan IM dilakukan sesaat setelah polisi memperoleh laporan kehilangan mobil boks.

Saat beraksi, IM menggunakan modus pura-pura melamar pekerjaan di suatu tempat usaha. Setelah beberapa lama bekerja, pelaku lantas membawa kabur mobil niaga milik pemberi kerja.

“Mobil sempat disimpan di pasar di wilayah Slawi sebelum dijual Rp3 juta di Banyumas [hasil pencurian di Semarang],” kata Kompol Aji Santoso, seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Jumat (24/2/2023).

Pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku gaji guru honorer tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup serta pengobatan untuk istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya