SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepada motor yang beraksi di sebuah tempat indekos Ungaran, Kabupaten Semarang. (Istimewa/Humas Polres Semarang)

Solopos.com, SEMARANG–Pencurian kendaraan bermotor roda dua terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di tempat indekos di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Erfan Masrukhan, 20, warga Kecamatan Tengaran, kehilangan motornya di tempat indekosnya pada Selasa (10/1/2023).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Namun, empat hari kemudian, pada Sabtu (14/1/2023), petugas Polsek Ungaran dapat meringkus pelaku pencurian.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka warga Kota Semarang berinisial MI, 18.

Pelaku saat ini telah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran dipimpin langsung Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ungaran, tersangka merupakan warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX S 115 berpelat nomor H 3158 DC atas nama Korban Erfan Masrukhan,” ungkap Kapolres.

Sementara, Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan menjelaskan bahwa korban mengetahui sepeda motornya raib pada Rabu (11/1/2023) pagi saat korban hendak berangkat kerja.

“Jadi pada Selasa [10/1/202]3 pukul 14.30 WIB korban pulang dari kerja dan memarkir sepeda motornya di luar gerbang karena korban merasa aman. Sebab di depan tempat indekos masih ada penjual angkringan, sekitar pukul 18.00 WIB korban pergi ke angkringan. Kemudian pukul 18.30 WIB korban memasukkan sepeda motornya di halaman indekos. Selanjutnya korban tidak keluar kamar lagi hingga pagi hari,” ungkap Kompol Gunawan.

Kapolres Semarang menambahkan karena korban merasa lupa kunci kendaraan masih menempel dan penjual angkringan sudah tutup, dimungkinkan pelaku dapat dengan mudah membawa sepeda motor korban.

“Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran, Polsek Ungaran menyelidiki dengan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Ungaran akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Semarang dan mengamankan tersangka saat berada di wilayah Kedung Batu Kota Semarang,” jelas AKBP Yovan Fatika.

Dengan kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang untuk mengecek ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum.

“Karena tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban, maka alangkah baiknya untuk masyarakat memastikan kembali kendaraan, pintu gerbang rumah maupun pintu utama sudah dalam keadaan terkunci. Apabila perlu diberi kunci tambahan,” kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya