SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga AKBP Indra Maulana menanyakan dua tersangka pencuri dagin ayam di tempatnya bekerja, Jumat (30/12/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA–Komplotan pencuri daging ayam potong diringkus Satreskrim Polres Salatiga.

Pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyebut aksi pelaku pertama diketahui oleh karyawan PT CPI yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“Saksi ini melihat ada satu unit kendaraan boks. Kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan potongan ayam yang berasal dari PT tersebut,” ungkap Kapolres, Jumat (30/12/2022).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan membagi tugas masing-masing.

Pelaku Fauzi, 31, yang bekerja di PT CPI mengeluarkan potongan ayam dari dalam pabrik.

Dibantu pelaku Ridwan Ridho,28, (DPO) dan dimasukkan ke tempat sampah.

“Potongan dari dalam kemudian diambil oleh pelaku ini. Sedikit demi sedikit dibuang ke tempat sampah. Kemudian diambil oleh para pelaku,” kata Kapolres.

Kemudian hasil daging ayam itu dimasukkan ke mobil boks berpelat nomor H 9459 HA yang dikendarai oleh Nanda,21. Nanda merupakan otak dari pencurian ini.

Berdasarkan penyelidikan komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali.

“Yang bersangkutan sudah melakukan ini sudah kurang lebih 13 kali,” jelas AKBP Indra.

Pelaku ditangkap pada 27 Desember 2022 pukul 03.00 WIB. Bersama dengan barang bukti satu unit mobil boks, STNK, KIR, segel plastik, 32 bagian ayam tanpa tulang seberat 320 kg, 38 kg daging ayam boiler utuh, 37 kilogram ceker, dan identitas.

“Kerugian yang diderita kurang lebih Rp13,9 juta,” terang Kapolres.

Atas tindakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Nanda mengaku bisa mencuri 60 kilogram sampai 100 kilogram ayam. Dijual dengan harga Rp20.000 per kilogram kepada pedagang dan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya