SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Grobogan menunjukan tiang jaringan inforte Indosat yang dicuri pelaku asal Demak. (Solopos.com-Polsek Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Aksi nekat dua pelaku pencurian tiang jaringan iforte Indosat di jalan raya Purwodadi – Pati di Desa Sumberjatipohon, Kabupaten/Kecamatan Grobogan.

Informasi yang dihimpun, Senin (18/4/2022) , Aditya AW, 22 tahun dan M Bayu, 20 tahun keduanya warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, melakukan aksinya pagi hari di tepi jalan raya Purwodadi – Pati.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Ada tujuh tiang jaringan warna hitam dengan ujungnya warna biru putih biru yang diambil pelaku di pinggir jalan raya Purwodadi – Pati,” jelas Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto, Senin.

Baca juga: Crazy Rich Grobogan Bangun Jalan Kabupaten, Begini Tanggapan Bupati

pencurian tiang
Kedua pelaku pencurian tiang jaringan inforte Indosat diperiksa di Polsek Grobogan. (Solopos.com-Polsek Grobogan)

Dalam melakukan aksinya pelaku menyasar tiang jaringan yang baru dipasang namun belum dicor, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Tiang jaringan tersebut kemudian dinaikkan ke mobil pikap bernomor polisi B 9152 VZB.

Tertangkapnya kedua pelaku, lanjut Kapolsek Grobogan berawal ketika Dwi Cahyono mandor lapangan pemasangan tiang jaringan inforte Indosat melakukan pengecekan. Pengecekan tiang jaringan yang sudah dipasang.

Tiyang tersebut belum dilakukan pengecoran. Namun sampai di lokasi, Dwi tidak menjumpai tiang jaringan yang baru dipasang. Dwi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan.

Baca juga: Daftar Kota Terkecil di Jawa Tengah, Solo Urutan Berapa?

Setelah menerima laporan tersebut unit Sat Reskrim Polsek Grobogan bersama Dwi Cahyono melakukan penyisiran ke lokasi pemasangan tiang jaringan inforte Indosat di jalan raya Purwodadi – Pati.

Polisi dan mandor lapangan menjumpai mobil pikap Suzuki APV warna hitam B 9152 VZB yang mengangkut tiang jaringan inforte Indonesia. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiang jaringan, rencananya akan dijual kembali. Kedua tersangka kita kenai Pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUH Pidana,” jelas Iptu Sunarto.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya