Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Kudus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan.
Sedangkang tujuan dari PPDB online ini adalah untuk memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara usia sekolah di Jateng untuk memperoleh Pendidikan berkualitas.
“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Kudus dalam PPDB 2023:
Meliputi Kudus, Jati, Bae, Mejobo.
Meliputi Bae, Kudus, Dawe, Jati Mejobo, Jekulo.
Meliputi Bae, Gebog, Dawe, Jati, Kudus.
Meliputi Gebog, Bae, Dawe, Kaliwungu.
Meliputi Jekulo, Bae, Dawe, Mejobo.
Meliputi Mejobo, Jati, Jekulo, Undaan, Kudus.