Jateng
Senin, 5 November 2018 - 08:50 WIB

Dalam 1 Bulan, 2.629 Tilang Dibagikan di Jembatan Timbang Batang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Subah Kabupaten Batang, Jawa Tengah membagikan 2.629 surat bukti pelanggaran (tilang) kepada awak angkutan barang hanya dalam kurun waktu satu bulan, yakni bulan Oktober 2018.

Kepala UPPKB Subah Kabupaten Batang Arif Munandar mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan yang diberi tilang adalah karena melanggar batas tonase, dimensi, dan kelaikan jalan, serta masa uji kendaraan yang habis masa berlakunya. “Sebanyak 2.621 dari 2.629 kendaraan yang diberikan tilang sudah kami laporkan ke pengadilan negeri sedang 8 kendaraan sudah membayar di tempat karena menggunakan tilang elektronik [e-Tilang],” katanya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (2/11/2018).

Advertisement

Ia mengatakan selama ini UPPKB Subah terus meningkatkan penindakan bagi angkutan barang yang melanggar peraturan sebagai upaya menyadarkan sopir angkutan barang berlalu lintas dan efek jera pada mereka yang melanggar ketentuan. Kendati demikian, kata dia, pemberian surat bukti pelanggaran belum sepenuhnya memberikan efek jera pada sopir truk sehingga mereka berusaha melakukan suap pada petugas. “Namun, upaya suap oleh para sopir angkutan barang kami tolak sebagai upaya menciptakan situasi dan kondisi kondusif, serta menerapkan standar operasional prosedur [SOP],” katanya.

Ia menilai pemberian surat bukti pelanggaran pada sopir angkutan barang belum efektif karena biaya sanksi yang masih rendah dibanding jumlah muatan barang yang melebihi batas tonase tersebut. “Oleh karena, kami berharap Kemenhub merealisasikan perluasan tempat parkir di Subah. Kami tidak mungkin menahan muatan barang yang diangkut truk karena lokasi tempat parkir belum memadai,” katanya.

Ia menyebutkan selama Januari hingga Oktober 2018, UPPKB telah memberikan sebanyak 18.631 surat bukti pelanggaran pada sopir angkutan barang yang menyalahi peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.108./1/DJPD/2-17 tentang Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor. “Adapun, sebagian besar kendaraan yang diberikan tilang ini adalah angkutan barang bersumbu dua dengan muatan seperti pasir, hasil bumi, dan besi,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif