SOLOPOS.COM - Kapolsek Wirosari AKP Wibowo (Kiri) memeriksa Ladi, 51 tahun, pelaku pencurian di empat lokasi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Sabtu (30/4/2022). (Istimewa-Polsek Wirosari)

Solopos.com, PURWODADI — Aksi pencurian di Grobogan yang dilakukan Ladi alias Kincong, 51 tahun warga Kecamatan Pulokulon, ini tergolong berani. Karena dalam satu malam dia berhasil menyatroni empat rumah warga.

Dia melakukan aksi pencurian di empat rumah warga di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Aksinya berhasil terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pembeli handphone curian itu.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Dari tangan pelaku Polsek Wirosari berhasil menyita sejumlah handphone yang merupakan hasil kejahatan pelaku di Kecamatan Wirosari.

Yakni satu unit handphone merek Vivo Y 93, satu unit handphoen Vivo Y 20, dan satu unit handphone merek OPPO A53. Serta satu sabit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku melakukan pencurian di empat rumah dan berhasil membawa kabur tiga handphone dan sejumlah uang. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Kapolsek Wirosari AKP Wibowo, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Bangun Jalan di Desanya Crazy Rich Grobogan Malah Menyesal, Kenapa…

Aksi pencurian terungkap ketika polisi menerima laporan dari korban Ana Mariana Sifiana, 31 tahun, warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari yang kehilangan handphone.

Korban mengaku handphone miliknya merek Vivo Y93 hilang saat diisi daya. Pada Kamis (31/3/2022) korban mengisi daya handphone diletakkan di kusen jendela.

Kemudian korban tidur bersama tiga anaknya, Jumat (1/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban terbangun. Ketika hendak mengecek HP miliknya, sudah tidak ada.

Atas laporan tersebut anggota Polsek Wirosari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika handphone tersebut sudah dijual pelaku.

Baca juga: Ini Sejumlah Trobel Spot Selama 2 Hari One Way, Pengendara Harus Tertib

“Informasinya yang membeli handphone tersebut dibeli warga bernama Didik. Dari pembeli ini akhirnya polisi mengantongi nama Ladi alias Kincong,” kata AKP Wibowo.

Kemudian polisi melakukan penelusan dan akhirnya berhasil menangkap Ladi. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian di empat rumah warga Desa Tambakselo.

“Jadi selain di rumah Ana Mariana, pelaku juga beraksi di tiga lokasi lain dan berhasil mencuri tiga handphone dan uang. Total kerugian para korban sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Wibowo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya