Jateng
Rabu, 19 November 2014 - 00:50 WIB

DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM : Nominal UMK Jateng Hanya Naik 2%

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Usulan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 2% menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Advertisement

“Angka [usulan] UMK dari kabupaten/kota sudah ada, tetapi masing-masing daerah berbeda-beda, dan semuanya akan ditambah 2 persen,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dikutip Antara, Selasa (18/11/2014).

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jateng terkait dengan perubahan usulan besaran UMK 2015.

Ganjar menjelaskan bahwa usulan UMK 2015 yang akan ditetapkan pada tanggal 20 November 2014 itu selain mempertimbangkan kenaikan harga juga hasil survei dan besaran inflasi.

Advertisement

“Perhitungan survei di tiap kabupaten/kota ada yang sampai Desember. Namun, banyak yang hanya cukup sampai September,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Ganjar mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Tenaga Kerja maupun Menteri Perekonomian, bahkan dengan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berkaitan dengan UMK.

“Angka yang kemarin diputuskan dengan para kepala daerah, akan kami sampaikan kepada Apindo agar dinaikkan 2 persen,” katanya.

Advertisement

Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah Dono Rahardjo yang dihubungi terpisah menyatakan siap menghitung ulang besaran UMK 2015 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng sesuai dengan kenaikan sebesar 2%.

“Jika UMK tidak menyesuaikan harga BBM, dikhawatirkan daya beli buruh akan anjlok. Karena UMK sudah ada nominalnya, kami (Dewan Pengupahan) akan membuat formula penambahan item sesuai dengan kenaikan harga BBM,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Dewan Pengupahan akan menggunakan rumus penambahan persentase akibat kenaikan harga BBM.

“Kami menghitung kenaikan harga BBM berdampak pada penambahan 2-3% dari angka UMK semula,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif