SOLOPOS.COM - Sejumlah Angkuta Sukoharjo mencari penumpang di Pasar Darurat Ir. Soekarno, Sukoharjo, Kamis (20/11/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Sejumlah Angkuta Sukoharjo mencari penumpang di Pasar Darurat Ir. Soekarno, Sukoharjo, Kamis (20/11/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Ilustrasi angkutan (Iskandar/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan batas kenaikan tarif masing-masing jenis angkutan umum di wilayah tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Surat keputusan Wali Kota Semarang untuk penyesuaian tarif angkutan umum sudah diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang Agus Harmunanto seperti dikutip Antara, Senin (24/11/2014).

Ia menyebutkan penyesuaian tarif angkutan umum, antara lain adanya kenaikan Rp500 untuk angkutan kota, yakni dari semula Rp2.500 menjadi Rp3.000/penumpang dengan jarak tempuh sampai 12 kilometer.

Untuk jarak melebihi dari 12 km, kata dia, dikenakan tambahan biaya Rp160/km dan maksimal besaran tarif untuk angkutan kota yang ditarik kepada penumpang adalah sebesar Rp5.000/orang.

“Besaran tarif itu untuk tarif batas bawah, sementara untuk tarif batas atas dari semula ditetapkan Rp7.000 menjadi Rp7.500. Penyesuaian ini sudah sesuai dengan kesepakatan,” tukasnya.

Demikian pula untuk taksi, kata dia, penyesuaiannya berlaku untuk tarif “buka pintu”, dari semula dimulai Rp5.000/buka pintu menjadi Rp7.500 sehingga ada kenaikan sebesar Rp2.500.

Ia menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum seiring kenaikan harga BBM itu sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K).

“Kami sudah rapatkan penyesuaian tarif ini dengan berbagai pihak, seperti LP2K, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, para pakar ekonomi, dan beberapa instansi lain,” katanya.

Berkaitan dengan penyesuaian tarif angkutan umum itu, ia mengungkapkan sudah disosialisasikan ke terminal-terminal dan menempel daftar tarif baru agar bisa diketahui oleh masyarakat sebagai konsumen.

“Kami tidak hanya mengeluarkan keputusan saja, namun juga melakukan pemantauan di lapangan. Kami tetap pantau kenaikan tarif yang dikenakan para pengelola angkutan umum,” tegasnya.

Kalau sampai ditemukan pengelola angkutan umum yang melanggar, seperti menarik tarif di luar batas yang ditentukan kepada penumpang maka akan dikenai sanksi tegas dari Pemkot Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya