Jateng
Selasa, 8 Desember 2015 - 13:50 WIB

Dana Bagi Hasil Cukai di Kudus Hanya Terserap 4 Persen, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi cukai rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Dana dari bagi hasil cukai di Kudus hanya sedikit yang terserap.

Kanalsemarang.com, KUDUS- Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2015 hingga kini baru Rp9,53 miliar atau 4,01 persen, kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko Djumartono.

Advertisement

“Sementara alokasi DBHCHT Kudus tahun 2015 sebesar Rp237,98 miliar,” ujarnya di Kudus, Selasa (8/12/2015).

Anggaran sebesar itu, kata dia, merupakan anggaran setelah APBD Perubahan, sedangkan APBD murni tercatat sebesar Rp131,69 miliar.
Ia mengatakan, minimnya penyerapan dana cukai, salah satunya karena adanya aturan penerima bantuan hibah harus sudah berbadan hukum.

Advertisement

Anggaran sebesar itu, kata dia, merupakan anggaran setelah APBD Perubahan, sedangkan APBD murni tercatat sebesar Rp131,69 miliar.
Ia mengatakan, minimnya penyerapan dana cukai, salah satunya karena adanya aturan penerima bantuan hibah harus sudah berbadan hukum.

Mayoritas kegiatan proyek dari masing-masing SKPD yang didukung dana cukai, kata dia, berupa program hibah.

Adanya aturan soal dana hibah, mayoritas program tidak bisa dijalankan sehingga mempengaruhi tingkat penyerapan dana bagi hasil cukai yang diterima Kudus.

Advertisement

SKPD dari sisi persentase yang tingkat penyerapannya paling besar, yakni Satpol PP Kudus mencapai 60,84 persen dengan anggaran hanya Rp150 juta, sedangkan Rumah Sakit Umum Loekmonohadi dengan kucuran anggaran sebesar Rp85 miliar, sekaligus yang paling besar dibandingkan SKPD lain juga belum terserap.

Sementara pada tahun anggaran 2016, penyerapan DBHCHT diyakini bisa maksimal karena berdasarkan Undang-Undang APBN 2015, penggunaan dana cukai tahun 2016 bisa digunakan untuk infrastruktur sekitar 50 persennya dan selebihnya bersifat spesifik grant.

Penganggaran tahun 2016, lanjut dia, sudah disesuaikan dengan aturan tersebut, sehingga kegiatan infrastruktur diyakini bisa terserap secara optimal.

Advertisement

Dalam penganggaran APBD 2016, kata dia, mengacu pada penerimaan dana cukai tahun 2015 karena hingga kini belum mengetahui kepastian dana cukai yang bakal diterima Kudus.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengakui, anggaran kegiatan yang didanai dari DBHCHT tahun 2015 tidak terserap secara maksimal.

Dari anggaran Rp10,8 miliar, kata dia, realisasinya baru Rp2,9 miliar atau 27,08 persen.

Advertisement

Belum terserapnya anggaran secara maksimal, lanjut dia, disebabkan karena banyak program kegiatannya dalam bentuk hibah, sedangkan aturannya penerima hibah harus berbadan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif