Jateng
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:34 WIB

Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Salatiga di 2022 Capai Rp7,7 Miliar

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), akan mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) atau dana bagi hasil cukai rokok di tahun 2022 mencapai Rp7.766.911.000. Besaran dana itu naik sekitar 9,1% jika dibandingkan dana bagi hasil cukai rokok yang diterima Kota Salatiga pada 2021, yakni Rp7.113.870.000.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, mengatakan dana sebesar itu akan digunakan untuk membiayai tiga bidang, yakni bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang hukum. Untuk sektor kesejahteraan masyarakat, Pemkot Salatiga akan mengalokasikan dana dari DBHCHT 2022 sekitar Rp137.700.000. Sementara untuk sektor kesehatan mencapai Rp3.375.000.000, dan untuk bidang hukum sekitar Rp927.330.800.

Advertisement

Baca juga: Dana Bagi Hasil Cukai Rokok untuk BPJS, Begini Reaksi Petani Tembakau Jateng

“Sementara untuk hari ini akan disalurkan BLT [bantuan langsung tunai] kepada lebih dari 400 orang, dengan nilai Rp300.000 per orang yang diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan penerima bantuan, sebagai bagian dari kegiatan DBHCHT Kota Salatiga,” ujar Wuri, Kamis (16/12/2021).

Wuri menambahkan anggaran DBHCHT juga akan digunakan mendanai berbagai kegiatan. Oleh karenanya, ia pun menilai sangat tepat jika dilaksanakan asistensi seluruh perangkat daerah pengampu kegiatan dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng. Asistensi itu sebagai upaya mengawasi sekaligus menyelaraskan kegiatan penggunaan alokasi DBHCHT 2022.

Advertisement

“Saya minta kepada segenap perangkat daerah yang mengampu kegiatan DBHCHT untuk dapat memanfaatkan semaksimal mungkin bagi pelayanan masyarakat secara efektif di Kota Salatiga,” tandas Wuri.

Baca juga: Alhamdulillah, BLT Buruh Rokok Kudus Lanjut, Pemkab Siapkan Rp54 Miliar

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaannya dilaksanakan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif