SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos solo. (Dok)

Dana bansos Jateng, KP2KKN menyambut baik langkah penahanan tersangka korupsi dana bansos.

Solopos.com, SEMARANG–Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyambut baik penahanan tersangka korupsi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Agus Suranto.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menahan tersangka korupsi dana bantuan sosial Agus Suratno,” kata sekretaris KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Syukron di Semarang, Rabu (30/9/2015).

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menahan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemprov Jateng Agus Suranto, Selasa (29/9/2015).
Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Jateng 2011 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang.

Kejakti, lanjut Syukron, agar jangan berhenti untuk mengusut tuntas kasus korupsi bansos 2011 senilai Rp26 miliar karena masih ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat korupsi bansos.

”Dari data KP2KKN masih ada sekitar 26 orang penerima bansos yang belum diusut. Ini menjadi tugas Kejakti,” papar dia.

Demi keadilan, sambung dia, Kejakti Jateng supaya mengusut 26 orang yang berasal dari berbagai kalangan ada lembaga swadaya masyarakat (LSM), anggota staf DPRD Jateng, pengacara, dan wartawan untuk memberikan efek jera.

Mereka rata-rata menggunakan organisasi abal-abal dengan alamat fiktif saat mengajukan proposal dana bansos. Setelah dana cair, uangnya tidak digunakan sesuai kegiatan dalam proposal.

”Anehnya meski menggunakan nomor rekening yang sama, tetapi tetap mendapatkan dana bansos berkali-kali dari Pemprov Jateng,” tukas Syukron.

Berdasarkan data KP2KNN Jateng, ada seseorang berinisial HT menerima bansos sebanyak enam kali dan satu periode dengan cara menggunakan berbagai organisasi.
Demikian pula AS menerima delapan kali bansos, MS menerima bantuan sembilan kali, serta FI menerima sebanyak 12 dana bansos dengan modus menggunakan nama organisasi dengan alamat abal-abal.

”Kami telah menelusuri alamat-alamat yang dicantumkan  FI ternyata tidak ada,” ujar dia.

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto menemukan dari 210 item kucuran dana bansos 2011 ternyata hanya diterima 31 orang.

”Karena satu orang bisa menerima kucuran bansos berkali-kali. Korupsi bansos ini sangat dahsyat,” kata dia.

Dari keseluruhan dana bansos kemasyarakatan 2011 Pemprov Jateng senilai Rp26,89 miliar dengan jumlah 4.492 proposal, imbuh Eko diketahui ada 208 proposal senilai Rp1,54 miliar yang tak diverifikasi.

”Kami mendesak Kejakti Jateng mengusut tuntas kasus bansos ini,” ujar dia.

Kepala Kejakti Jateng Hartadi sebelumnya mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus bansos tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya