Jateng
Sabtu, 23 Mei 2015 - 18:55 WIB

DANA BANTUAN SOSIAL : Gubernur Ganjar Minta Bansos Dikembalikan ke Fungsi Awal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Dana bantuan sosial dari pemerintah harus dikembalikan ke fungsi awal untuk mengantisipasi penyimpangan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat bahwa pemberian dana bantuan sosial dari pemerintah daerah harus dikembalikan ke fungsi awal guna mengantisipasi terjadinya berbagai penyimpangan.

Advertisement

“Fungsi awal bansos adalah menyelesaikan ‘problem-problem’ yang tidak bisa diselesaikan melalui perencanaan terus menerus dan jika tiba-tiba ada kondisi sosial yang mendadak harus dibantu ya itu yang harus kita bantu, bukan malah merekayasa sehingga fiktif,” katanya di Semarang, Jumat (22/5/2015).

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menanggapi penahanan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang yang terlibat kasus penyimpangan dana bansos.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menanggapi penahanan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang yang terlibat kasus penyimpangan dana bansos.

Menurut Ganjar, apa yang saat ini dilakukan jajaran kejaksaan dalam menangani kasus penyimpangan dana bansos di Jateng sudah cukup bagus dan diharapkan dapat membongkar seluruhnya.

“Penahanan pihak-pihak yang terlibat kasus bansos ini menjadi sinyal untuk pemprov dan DPRD Jateng bahwa bansos banyak menimbulkan masalah, jangan kita mengulanginya dan perlu ada perbaikan sistem,” ujarnya.

Advertisement

“Kami mau bercapai-capai untuk memverifikasi pengajuan bansos satu persatu, tapi saya tidak mau fiktif,” katanya.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima tersangka penerima fiktif bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011.

Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Advertisement

Kelimanya tersangka menggunakan nama berbagai organisasi serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan bantuan pendanaan dalam kegiatan yang diduga fiktif.

Selain kelima tersangka tersebut, Kejati Jateng juga telah menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah Joko Suryanto.

Pada 2011 lalu Joko Suryanto menjabat sebagai Ketua Tim Verifikator Proposal Dana Bantuan Sosial.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif