SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa di Kudus telah dinikmati oleh sedikitnya 106 desa.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Sebanyak 106 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah mencairkan dana desa dan 17 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan pencairan dana desa untuk tahap dua dan tiga.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Proses pengajuan pencairan dana desa untuk 17 desa tersebut masih menunggu draf perubahan APBDes,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Kudus Sumiyatun di Kudus, Rabu (7/10/2015).

Karena waktunya terlalu sempit, kata dia, 17 desa tersebut akhirnya diminta mencairkannya dua tahap sekaligus.
Ia berharap, bulan ini sudah tuntas sehingga masing-masing desa bisa melaksanakan pembangunan yang anggarannya diambilkan dari dana desa.

Belasan desa yang belum mencairkan dana desa untuk tahap dua dan tiga tersebut, yakni Desa Jati Wetan, Pasuruan Kidul, Jati Kulon, Loram Kulon, Loram Wetan, Bulung Cangkring, Bulung Kulon, Sidomulyo, Terban, Klaling, Jekulo, Hadipolo, Honggosoco, Kajar, Kuwukan, Japan dan Colo.

Dalam rangka percepatan pencairan dana desa tersebut, dibentuk desk yang akan mendampingi mereka dalam mengajukan pencairan dana desa tersebut.

“Jika ada permasalahan, secepatnya dicarikan jalan keluarnya agar pencairan tahap dua dan tiga bisa tuntas bulan ini,” ujarnya.

Dalam pengajuan pencairan dana desa, terdapat 11 item kelengkapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemerintah desa sebagai syarat pencairan dana desa tahap pertama.

Apabila dalam proses verifikasi dinyatakan lengkap, maka desa tersebut bisa mencairkan dana desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya