SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa di Jawa Tengah sampai saat ini yang cair baru Rp660 Juta. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengungkapkan pencarian dana desa dari pemerintah pusat baru mencapai Rp660 juta dari total senilai Rp2,22 triliun.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah Djoko Sutrisno mengatakan pencairan dana desa masih terkendala permasalahan administrasi yang menjadi syarat utama.

“Adanya kendala administrasi menyebabkan pencairan dana desa di Jawa Tengah baru mencapai Rp660 juta dari total Rp2,22 triliun,” katanya di Semarang, Selasa (8/9/2015).

Untuk mencairan dana desa, lanjut Djoko persyaratannya pemerintah kabupaten agar membuat peraturan bupati (perbub) tentang dana desa dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD).

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) sambung dia, telah mendesak kepada pemerintah kabupaten segera menyusun RPJMD agar dana dari pemerintah pusat tersebut bisa dicairkan.
“Kami targetkan seluruh dana desa di Jateng sudah bisa dicairkan pada akhir 2015,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro mendesak pencairan dana desa dipercepat agar dana tersebut bisa digunakan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Kalau belum cair, menurut dia perlu ditelusuri penyebabnya karena masalah administrasi atau ada unsur politik terkait akan diselenggarakan pilkada di 21 kabupaten/kota.
“Terkesan aneh ada dana desa sudah cair, tapi ada yang belum. Berharap tidak ada unsur politik karena dana desa memang tidak kaitannya dengan politik,” harap politisi dari Partai Gerindra ini.

Sriyanto mengimbau kepada pemerintah kabupaten yang dana desanya belum cair bersikap proaktif karena dana tersebut untuk pembangunan memajukkan desa di wilayah masing-masing.

”Pemerintah kabupaten jangan pasif, tapi proaktif membantu kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam pencairan dana desa,” ucap dia.

Tidak kalah pentingnya imbuh Sriyanto, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jateng agar melakukan sosialisasi tentang pedoman penggunaan dana desa yang benar kepada para kepala desa agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

”Jangan sampai nantinya kepala desa masuk penjara karena ketidaktahuan dalam pengelolaan maupun penggunaan dan desa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya