SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana desa di Kabupaten Temanggung. (Solopos)

Solopos.com, TEMANGGUNG – Dana desa (DD) untuk Kabupaten Temanggung pada tahun 2023 akan mengalami penurunan. Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung hanya akan menerima dana desa Rp235,3 miliar atau berkurang sekitar 10 miliar dari alokasi tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, mengatakan dana desa sebesar itu dialokasikan untuk 266 desa yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Ia menyebutkan dana desa tertinggi diterima Desa Kemloko, Kecamatan Tembarak, yang mencapai Rp1.392.012.000. Sedangkan dana desa terkecil diberikan kepada Desa Candisari, Kecamatan Tlogomulyo, yakni Rp629.477.000.

Gema menyampaikan penggunaan dana desa ada perubahan, kalau tahun-tahun sebelumnya misalnya kuota untuk bantuan langsung tunai (BLT) harus 40 persen, sekarang maksimal hanya 25 persen.

Menurut dia, yang paling mencolok adalah tahun lalu tidak ada untuk operasional pemerintah desa. Namun, tahun ini dana desa boleh untuk operasional desa.

“Tahun ini dana desa boleh untuk operasional pemerintah desa maksimal tiga persen. Hal ini yang agak membuat kelegaan dari pemdes karena kalau operasional pemerintah desa hanya dari ADD itu tidak cukup,” katanya.

Kemudian untuk alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kabupaten Temanggung jumlahnya mencapai Rp105 miliar atau sama dengan tahun 2022.

“Namun persentasenya lebih tinggi dibandingkan 2022, karena DAU semakin rendah tetapi ADD tidak turun sehingga persentasenya sudah mencapai 13,8 persen. Kalau 2022 kemarin persentasenya hanya 10,4 persen. Artinya,; pemerintah kabupaten ada kebijakan sendiri walaupun DAU turun tetapi ADD tetap bertahan tidak turun,” katanya.

Penerima ADD tertinggi Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Rp666.716.000. Sedangkan, ADD terendah ada di Desa Kutat, Kecamatan Bulu Rp264.583.000.

Penggunaan ADD, antara lain untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional BPD, penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya