SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa pencairannya diharapkan bisa dipercepat oleh pemerintah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta pemerintah pusat mempercepat proses pencairan dana desa agar bisa dimanfaatkan masyarakat.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kalau memang tidak ada persoalan administratif, harapannya dana desa segera dicairkan secara keseluruhan, karena lucu kalau ada yang sudah dan ada yang belum,” kata anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro di Semarang, Selasa (8/9/2015).

Menurut dia, perlu ditelusuri apakah belum dicairkan dana desa di Provinsi Jateng secara keseluruhan itu benar-benar karena masalah administratif atau ada unsur politis terkait dengan akan diselenggarakan pilkada di 21 kabupaten/kota.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengharapkan pemerintah kabupaten di Jateng bersikap proaktif terkait dengan pencairan dana desa karena ini menjadi momentum yang baik untuk mengembangkan desa masing-masing.

“Selain pemkab, pemerintah provinsi dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jateng juga harus proaktif serta melakukan sosialisasi terkait pedoman penggunaan dana desa agar para kepala desa tidak terjerat masalah hukum dalam pengelolaan maupun penggunaannya” ujarnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Tengah Djoko Sutrisno yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa dari total Rp2,22 triliun dana desa yang dianggarkan pemerintah pusat, baru sekitar Rp660 juta yang sudah dicairkan hingga saat ini.

Ia mengungkapkan pencairan dana desa itu terkendala permasalahan administratif yang menjadi syarat utama.

“Pemerintah kabupaten diharuskan membuat peraturan bupati tentang dana desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa agar bisa menerima dana desa karena itu syarat utama,” katanya.

Targetnya, kata dia, seluruh dana desa sudah bisa dicairkan pada akhir 2015 sehingga pemerintah kabupaten segera menyusun RPJM Desa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dana desa akan dialokasikan langsung dari Kementerian Keuangan ke pemerintah kabupaten dan akan diserahkan langsung ke pemerintah desa.

“Syarat penerimaan dana desa itu antara lain, pemerintah desa sudah menyusun program dalam bentuk peraturan desa melalui musyawarah,” katanya.

Menurut dia, pedoman pelaksanaan tata kelola keuangan dana desa itu nanti akan disampaikan secepatnya ke pemerintah kabupaten.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Provinsi Jawa Tengah mendapat jatah dana desa sebesar Rp2,22 triliun yang akan dibagi untuk seluruh desa yang ada di 29 kabupaten di provinsi setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya