SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana hibah senilai Rp1,5 miliar diberikan Pemprov untuk perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT).

Semarangpos.com, SEMARANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyatakan dana hibah Rp1,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) tidak melanggar hukum.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Sesuai ketentuan UU 23/2014 bahwa penerima hibah harus berbadan hukum. Perusahaan daerah [Perusda] CMJT berbadan hukum sehingga tidak melanggar,” kata Kepala Biro Huma Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Sinoeng N. Rachmadi di Semarang, Selasa (2/2/2016).

Pernyataan Sinoeng ini, menanggapi Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang mempertanyakan dana hibah untuk untuk CMJT senilai Rp1,5 miliar pada APBD 2016. Langkah Pemprov Jateng memberikan hibah kepada CMJT, menurut Rukma tidak masuk akal karena seharusnya bentuknya adalah penambahan modal.

“CMJT kan merupakan BUMD [Perusda] seharunya bukan hibah, tapi penambahan modal,” tandas politisi PDIP ini.

Mengenai alasan mengapa ke Perusda CMJT, ujar Sinong karena satu-satunya Perusda milik Pemprov Jateng yang bergerak di bidang perdagangan pangan.  Pasalnya, lanjut dia, dana hibah Rp1,5 miliar yang dialokasikan pada APBD Jateng 2016 pemanfaatannya untuk program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok melalui operasi pasar.

Mengingat gejolak kenaikan harga barang kebutuhan pokok akan berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak, roda perekonomian daerah, dan inflasi sehingga diperlukan antisipasi dengan melakukan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.

“Penerima manfaat program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok adalah masyarakat, sedang Perusda CMJT bertugas melaksanakan operasi pasar dengan harga di bawah pasar karena telah mendapat alokasi subsidi untuk mengganti operasional ongkos transpor, bongkar muat, dan kemasan dari anggaran hibah tersebut,” bebernya.

Tahapan dalam penganggaran, pencairan, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan hibah uang kepada Perusda CMJT berpedoman pada peraturan pengelolaan hibah yang berlaku.

Sedangkan dalam melaksanakan operasi pasar, imbuh Sinoeng, nantinya sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Jateng. Rekomendasi perlu tidaknya operasi pasar melalui hasil kajian dan evaluasi dari tim dalam melakukan pemantauan kenaikan dan gejolak harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar.

Di samping itu, anggaran hibah kepada Perusda CMJT berada pada Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD) Biro Keuangan Pemprov Jateng dan belum digunakan.

“Penggunannanya masih menunggu persetujuan dari DPRD Jateng. Bila tidak ada persetujuan dari legislatif, maka anggaran hibah untuk Perusda CMJT tidak akan dilaksanakan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya