Jateng
Kamis, 13 Agustus 2015 - 16:50 WIB

DANA KASDA HILANG : Pemkot Semarang Tetap Tuntut BPTN Kembalikan Kas Daerah Rp22,7 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana Kasda Pemkot Semarang yang diduga hilang setelah didepositokan ke Bank Tabungan Negara Pensiunan (BPTN) mencapai Rp22,7 miliar.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah senilai Rp22,7 miliar yang dinyatakan hilang setelah didepositokan di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) selalu dicatatkan dalam APBD tiap tahun.

Advertisement

Kuasa hukum Pemerintah Kota Semarang, John Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (13/8/2015), menyerahkan bukti berupa pencatatan kas daerah tentang penyimpanan dana pemda tersebut di sejumlah bank.

“Dana milik pemkot di sejumlah bank, termasuk BTPN, tercatat dalam laporan kas daerah,” kata John seusai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.

Advertisement

“Dana milik pemkot di sejumlah bank, termasuk BTPN, tercatat dalam laporan kas daerah,” kata John seusai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.

Bahkan, lanjut dia, pencatatan tersebut masih dilakukan hingga 2014 karena pemerintah kota masih melakukan penyetoran ke BTPN.

Pelaporan dana kas daerah dalam APBD, kata dia, tentunya selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Advertisement

“Kalau diingkari pemkot punya deposito di BTPN, lalu kenapa Kepala Cabang BTPN datang ke Pemkot untuk membahas perihal penyimpanan dana kas daerah itu,” katanya.

Dalam gugatan terhadap BTPN, Pemerintah Kota Semarang menuntut agar uang deposito senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut dikembalikan.

Pemkot menyatakan BTPN telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidakhati-hatian sehingga dana milik pemkot hilang.

Advertisement

John menjelaskan berdasarkan gugatan perdata tersebut, menjadi tugas BTPN untuk membuktikan dalil tentang pertanggungjawaban hingga hilangnya uang negara itu.

Salah satu upaya pembuktian, kata dia, BTPN harus menghadirkan Diah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawainya yang pernah mengurusi deposito milik pemkot.

Diah Ayu sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus raibnya duit Rp22,7 miliar milik pemkot yang sedang ditangani oleh Polrestabes Semarang.

Advertisement

“BTPN harus berani menghadirkan Diah Ayu serta pihak lain yang diklaim menggantikan tugas Diah saat mengurus deposito pemkot ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif