SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana kasda Pemkot Semarang senilai Rp21 miliar hilang saat disimpan di BTPN.

Semarangpos.com, SEMARANG– Dana Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sekitar Rp21 miliar yang dibobol selama periode 2009 hingga 2015 diduga telah dibagi-bagikan ke oknum pejabat pemerintah daerah tersebut hingga ke wali kota.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Hal tersebut diungkapkan tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan tersangka mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang Suhantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (5/1/2016).

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) tersebut mengungkapkan seluruh proses yang terjadi hingga raibnya dana yang bersumber dari APBD tersebut.

Diah menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari pemberian insentif sebesar 2 persen kepada pejabat Pemerintah Kota Semarang atas simpanan dana pemda tersebut senilai Rp45 miliar di BTPN pada 2007-2008.

“Insentif tersebut dibayarkan secara tunai,” katanya.

Pada akhir 2008, kata dia, kebijakan pemberian insentif tersebut dihentikan. Namun, menurut Diah, oknum pejabat di Pemkot Semarang tetap menuntut pemberian insentif tersebut dengan ancaman akan menarik dana yang tersimpan di BTPN.

Diah mengaku menyetujui untuk tetap memberi insentif kepada oknum pejabat pemkot tersebut.

Menurut dia, inisiatif yang disampaikan oleh Kepala UPTD Kasda saat itu, Dodi Kristanto, yakni dengan menggunakan uang setoran rutin pemkot, diluar dana Rp45 miliar yang tersimpan.

“Jadi uang yang akan disetor oleh pemkot untuk disimpan ini yang dibagi-bagikan,” katanya.

Sementara, atas setoran tersebut Diah membuat bukti setoran palsu untuk dilaporkan. Total dana kasda yang dibagi-bagikan dan tidak masuk dalam sistem pencatatan BTPN tersebut mencapai sekitar Rp21 miliar. “Saya tidak mau merugikan BTPN, selain itu duit itu dari pemkot juga kembali ke orang pemkot,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Diah juga mengungkapkan nama Wali Kota Sukawi Sutarip, Soemarmo, hingga Hendrar Prihadi yang diduga menerima aliran uang tersebut. Diah mengaku bisa memiliki hubungan dengan para orang penting di Kota Semarang tersebut atas perantara mantan suaminya Ardana Arifianto.

Untuk Wali Kota Soemarmo, kata dia, pemberian uang dilakukan melalui anaknya yang bernama Febri. Dalam kesaksiannya, Diah juga menegaskan jika para oknum pejabat di Pemkot Semarang tersebut juga menyadari bahwa uang yang dibagi-bagi tersebut bukanlah “fee” resmi yang justru berasal dari pemda sendiri.

Diah Ayu merupakan saksi terakhir yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Hakim selanjutnya mempersilakan terdakwa Suhantoro untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya