Jateng
Kamis, 13 Agustus 2015 - 18:50 WIB

DANA PENDIDIKAN : Gubernur Jateng Desak Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Dana BOS (google.img)

Dana pendidikan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah diminta segera dicairkan.

Kanalsemarang.com, GROBOGAN-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendesak Kementerian Agama segera mencairkan dana bantuan operasional untuk madrasah agar sekolah yang bersangkutan dapat terus melangsungkan aktivitas pendidikan dengan kondusif.

Advertisement

“Saya sudah mendorong dan mendesak agar Kemenag serius dalam pencairan dana BOS untuk madrasah karena laporan mengenai keterlambatan pencairannya akibat penyesuaian peraturan serta verifikasi yang berlarut-larut,” kata Ganjar di Kabupaten Grobogan, Rabu (13/8/2015).

Menurut Ganjar, Kemenag harus membuat tim khusus untuk mendeteksi permasalahan yang menyebabkan pencairan dana BOS madrasah selalu terlambat dalam dua triwulan 2015.

Advertisement

Menurut Ganjar, Kemenag harus membuat tim khusus untuk mendeteksi permasalahan yang menyebabkan pencairan dana BOS madrasah selalu terlambat dalam dua triwulan 2015.

“Permasalahan seperti ini harus segera diselesaikan dan dicarikan solusinya, jangan sampai menghambat siswa-siswi madrasah dalam menuntut ilmu,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Ganjar seusai mengajar di Madrasah Aliah Sunniyah di Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Advertisement

“Dana BOS triwulan pertama 2015 untuk madrasah cair pada bulan Mei, sedangkan untuk triwulan kedua belum cair hingga sampai saat ini,” katanya.

Menurut dia, selalu terlambatnya pencairan dana BOS untuk madrasah itu akibat perubahan regulasi.

Kendati demikian, dia tidak mengetahui dasar pencairan dana BOS antara sekolah dibawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yang bisa berbeda itu.

Advertisement

“Teknis pencairan dana BOS madrasah berubah dari akun 57 menjadi 52 yang hal itu berarti dari pos belanja sosial menjadi belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Terkait dengan perubahan tersebut, kata dia, madrasah harus membuat rencana kegiatan anggaran kemudian disupervisi dan dievaluasi.

“Jika biasanya pembuatan laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan terlaksana, pada tahun ini dibalik dan disesuaikan dengan alokasi penggunaan dana BOS,” katanya.

Advertisement

Zen mengaku sudah pernah menanyakan mengenai terlambatnya pencairan dana BOS untuk madrasah ke Kemenag dan memperoleh jawaban bahwa perubahan disebabkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan.

“Mengapa hanya pada madrasah? Karena kalau sebagai antisipasi penyalahgunaan, seharusnya berlaku semua sekolah, kalau seperti ini namanya diskriminasi karena aturan baru ini menyulitkan madrasah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif