Jateng
Kamis, 7 Oktober 2021 - 15:39 WIB

Dana Rp5,8 Miliar Raib, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di salah satu kantor Bank Mandiri (Rahmatullah/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KUDUS Bank Mandiri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus oleh salah seorang nasabahnya. Hal ini dilakukan nasabah tersebut setelah dana atau uang dalam tabungan sebesar Rp5,8 miliar raib.

Menanggapi gugatan itu, Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang Rp5,8 miliar itu ke Bank Mandiri pusat, termasuk dalam menghadapi gugatan di PN Kudus.

Advertisement

“Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu sudah kita teruskan ke pusat. Sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung,” ujar Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Prasetyono, dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Kisah Agus Martowardojo Tentang Bank Mandiri Pernah Rugi Rp124 Triliun

Advertisement

Baca juga: Kisah Agus Martowardojo Tentang Bank Mandiri Pernah Rugi Rp124 Triliun

Meski demikian, Prasetyono mengakui jika pihaknya sudah menerima surat undangan persidangan dari PN Kudus.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kudus, Dewantoro, membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring.

Advertisement

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara itu pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitum, pengugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening pengugat sebesar Rp5,8 miliar. Sedangkan kerugian imateriel adalah beban psikologis penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat, serta pengurusan dugaan pembobolan yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga, sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel mencapai Rp50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada pengunggat Rp50 juta setiap harinya karena keterlambatan membayar, yang dihitung sejak adanya putusan perkara tersebut.

Advertisement

Baca juga6 Fakta Pembobolan Puluhan Rekening Nasabah Bank Jateng di Klaten

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musafak, membenarkan telah mengajukan gugatan ke PN Kudus.

“Kami sudah mengajukan gugatan di PN Kudus, Rabu kemarin,” ujarnya, dikutip detik.com.

Advertisement

Musafak mengatakan penggugat adalah kliennya yang merupakan nasabah bank BUMN di Kudus. Penggugat bernama Moch Imam Rofi’i, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Dalam kejadian ini bahwa rekening klien kami (diduga) dibobol sebesar Rp5,8 miliar,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif