Jateng
Rabu, 6 Juli 2022 - 19:27 WIB

Dapat Asimilasi, 56 Napi LP Kedungpane Semarang Jalani Tahanan Rumah

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan napi LP Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane bersujud syukur setelah menerima asimilasi, Rabu (6/7/2022). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 56 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Semarang atau yang populer dikenal dengan nama Lapas Kedungpane memperoleh asimilasi. Mereka pun akan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing atau menjalani tahanan rumah.

Kepala LP Kedungpane Semarang, Tri Saptono, mengatakan terdapat 56 warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan asimilasi dengan menjalan sisa masa hukuman di rumah.

Advertisement

Menurut dia, pemberian asimilasi tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Tri berpesan kepada napi yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Asimilasi, lanjut dia, diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun.

“Napi yang memperoleh asimilasi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Telepon Keluarga Sebelum Kabur, Bolehkah Napi Bawa HP di Penjara Rutan?

Ia meminta para napi diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.

Pemberian asimilasi kepada warga binaan Lapas Semarang tersebut bukan yang pertama pada tahun 2022. Setidaknya telah dua kali pemberian asimilasi bagi napi Lapas Semarang, yakni pada Januari dan Mei 2022.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif