Jateng
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:58 WIB

Dapat Atensi Presiden, ART Pemalang Dianiaya Majikan Dirujuk ke RS Polri

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)

Solopos.com, PEMALANG — Kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), rupanya menyita perhatian pemerintah pusat. Atensi pemerintah ditunjukkan dengan dirujuknya perempuan berinisial SK itu ke RS Bhayangkara Polri di Jakarta agar mendapatkan perawatan lebih intensif.

Kabar dirujuknya SK ke RS Bhayangkara Polri Jakarta itu disampaikan kakak korban, Heri Irawan, kepada Solopos.com, Rabu (14/12/2022). Heri mengaku sebelumnya ditelepon secara langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Selasa (13/12/2022) malam, yang meminta agar SK dipindah ke RS Polri demi perawatan yang lebih insentif.

Advertisement

“Betul, semalam beliau menelepon. Saat ini, kami masih dalam perjalanan menuju RS Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, aparat Polda Metro Jaya juga telah meringkus delapan pelaku penganiayaan ART asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jateng itu. Dari delapan orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu, lima orang di antaranya juga berprofesi sebagai ART.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, menyebutkan penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah melihat hasil visum yang dialami korban dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil visum itu diketahui jika SK mengalami luka patah tulang pada tempurung kepala, lebam di kedua mata, jaringan parut di bibir atas, perut, leher, payudara, kedua tangan, pinggul, serta luka bakar di kedua tungkai kaki.

Advertisement

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan ART asal Pemalang di Apartemen Jaksel

Sementara terkait lokasi kejadian, Polda Metro Jaya menyebut SK mengalami tindak kekerasan atau penganiayaan saat bekerja di sebuah apartemen yang berada di kawasan Simprig Jakarta Selatan. Penganiayaan terhadap ART asal Pemalang oleh majikan dan ART lainnya itu terjadi sejak bulan Juli lalu.

“Kronologinya ketika Juli 2022, tersangka MK mendapati korban mengenakan celana dalam. Ia kemudian marah besar dan menyita handphone korban. Sejak saat itu, MK mulai berlaku tidak baik terhadap korban,” jelas Zulpan dalam keterangan tertulis, Rabu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif