SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (Freepik)

Solopos.com, PURBALINGGA — Meski berada di balik jeruji penjara, empat narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mampu melakukan aksi penipuan. Korban penipuan empat napi LP Bojonegoro itu adalah warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng).

“Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan atas nama Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada bulan Februari 2023,” ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5/2023).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kasus penipuan ini berawal saat korban hendak menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 pada Januari 2023 pada sebuah marketplace di Facebook. Penawaran ini pun dimanfaatkan pelaku dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto dan menggunakan bukti transfer palsu. Atas peristiwa itu, korban pun langsung melapor ke Polres Purbalingga pada Februari 2023.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Nomor WA tersebut ternyata diketahui berada di LP Bojonegoro, Jatim dan digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan secara daring. Keempat pelaku yang berstatus napi LP Bojonegoro itu yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM.

Keempat napi tersebut diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.

“Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham] sehingga keempat napi tersebut bisa dipindah ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan,” tegasnya.

Terkait dengan modus operandi yang digunakan para pelaku, Kapolres mengatakan unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan pelaku pertama berinisial JD yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.

JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut. Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban jika akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.

Bukti Transfer

Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.

“Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI,” jelas Kapolres Purbalingga.

Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut. Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.

Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” katanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan. “Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga,” katanya.

Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya