SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas tercatat 36 kasus selama tahun 2021.

Jumlah itu mengacu laporan yang tercatat di Polres Banyumas saja. Rinciannya, 24 kasus persetubuhan dan 12 kasus pencabulan. Dari 36 kasus itu, sebanyak 15 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan sudah masuk persidangan sedangkan sisanya masih penyelidikan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Jumlah kasus itu meningkat apabila dibandingkan tahun 2020, sebanyak 21 kasus persetubuhan dan 11 kasus pencabulan. Polres Banyumas menyebut semua kasus sudah masuk persidangan.

Baca Juga : Jambu Merah Delima Jungpasir Jadi Buruan Pengepul, Ini Keunggulannya

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berrye, menyampaikan rata-rata pelaku dan korban adalah anak di bawah umur. Dugaan penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Banyumas, yakni menonton video pornografi.

Berrye menyebut pengaruh menonton video pornografi paling menonjol, terutama dilakukan pelaku. “Hasil penyelidikan kami kan saat ini pandemi Covid-19. Anak-anak lebih banyak di rumah. Fasilitas handphone, dari situ banyak kenalan melalui media sosial. Dari situ kebanyakan semua berawal,” kata dia seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (11/12/2021).

Selain fasilitas handphone, dia juga menyebut kemudahan akses ke media sosial juga menjadi penyebab. Anak-anak, katanya, mudah mengakses situs-situs cabul. Kondisi itu diduga membuat anak termotivasi.

Baca Juga : Tak Ada Penyekatan di Jalan Solo-Jogja Wilayah Klaten Saat Libur Nataru

“Tidak hanya korban, pelaku juga termotivasi karena sering melihat video-video porno. Semua kasus itu menjadi perhatian kami. Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Bukan hanya usia belasan tapi juga usia SD [sekolah dasar]. Rata-rata pelaku pihak keluarga,” jelas dia.

Berrye menceritakan kasus yang ditangani. Dia menyebut kasus dengan kondisi korban hamil, tetapi pelaku tidak mengakui anak dalam kandungan korban.

“Ada juga yang sampai hamil, melahirkan. Korban usia 17 tahun. Itu lumayan menjadi perhatian kami karena harus melakukan tes DNA di Mabes Polri,” ungkap dia.

Baca Juga : Uniknya Sendang Gondang Klaten, Konon Sering Muncul Lele Tinggal Tulang

Berry menyampaikan polisi kesulitan mengungkap karena saksi kasus persetubuhan minim. Dia mengimbau orang tua maupun keluarga dapat mengawasi kegiatan anak-anak.

“Karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada peran serta keluarga dan lingkungan dalam pengawasan kegiatan anak-anak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya