Jateng
Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:56 WIB

Darurat! 36 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banyumas, Gara-gara Ini Lo

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas tercatat 36 kasus selama tahun 2021.

Jumlah itu mengacu laporan yang tercatat di Polres Banyumas saja. Rinciannya, 24 kasus persetubuhan dan 12 kasus pencabulan. Dari 36 kasus itu, sebanyak 15 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan sudah masuk persidangan sedangkan sisanya masih penyelidikan.

Advertisement

Jumlah kasus itu meningkat apabila dibandingkan tahun 2020, sebanyak 21 kasus persetubuhan dan 11 kasus pencabulan. Polres Banyumas menyebut semua kasus sudah masuk persidangan.

Baca Juga : Jambu Merah Delima Jungpasir Jadi Buruan Pengepul, Ini Keunggulannya

Advertisement

Baca Juga : Jambu Merah Delima Jungpasir Jadi Buruan Pengepul, Ini Keunggulannya

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berrye, menyampaikan rata-rata pelaku dan korban adalah anak di bawah umur. Dugaan penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Banyumas, yakni menonton video pornografi.

Berrye menyebut pengaruh menonton video pornografi paling menonjol, terutama dilakukan pelaku. “Hasil penyelidikan kami kan saat ini pandemi Covid-19. Anak-anak lebih banyak di rumah. Fasilitas handphone, dari situ banyak kenalan melalui media sosial. Dari situ kebanyakan semua berawal,” kata dia seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (11/12/2021).

Advertisement

Baca Juga : Tak Ada Penyekatan di Jalan Solo-Jogja Wilayah Klaten Saat Libur Nataru

“Tidak hanya korban, pelaku juga termotivasi karena sering melihat video-video porno. Semua kasus itu menjadi perhatian kami. Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Bukan hanya usia belasan tapi juga usia SD [sekolah dasar]. Rata-rata pelaku pihak keluarga,” jelas dia.

Berrye menceritakan kasus yang ditangani. Dia menyebut kasus dengan kondisi korban hamil, tetapi pelaku tidak mengakui anak dalam kandungan korban.

Advertisement

“Ada juga yang sampai hamil, melahirkan. Korban usia 17 tahun. Itu lumayan menjadi perhatian kami karena harus melakukan tes DNA di Mabes Polri,” ungkap dia.

Baca Juga : Uniknya Sendang Gondang Klaten, Konon Sering Muncul Lele Tinggal Tulang

Berry menyampaikan polisi kesulitan mengungkap karena saksi kasus persetubuhan minim. Dia mengimbau orang tua maupun keluarga dapat mengawasi kegiatan anak-anak.

Advertisement

“Karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada peran serta keluarga dan lingkungan dalam pengawasan kegiatan anak-anak.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif