Jateng
Rabu, 24 April 2019 - 06:50 WIB

Data Perolehan Suara Tidak Sinkron, 140 TPS di Jateng Lakukan Hitung Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memerintahkan 140 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya untuk menggelar penghitungan ulang suara pada Pemilu 2019.

Penghitungan ulang itu dilakukan menyusul adanya ketidakcocokan perolehan suara baik antara partai politik (parpol), calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maupun dengan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Advertisement

“Selain itu, [penghitungan ulang] dilakukan karena ada selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid, maka kami sarankan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Selasa (23/4/2019).

Anik menambahkan 140 TPS yang diperintahkan melakukan penghitungan ulang itu, 19 di antaranya terjadi ketidakcocokan data saat berada ddi tingkat TPS. Sementara sisanya, yakni 121 TPS mengalami ketidakcocokan data saat dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan.

Di antara TPS yang diperintahkan melakukan penghitungan ulang itu terbanyak berada di Kabupaten Purbalingga. Ada 12 TPS di Purbalingga yang diperintahkan menggelar penghitungan ulang, lalu 11 TPS di Wonosobo, 11 TPS di Boyolali, 10 TPS di Pekalongan, 10 TPS di Kabupaten Semarang, 9 TPS di Kebumen, dan 8 TPS di Klaten.

Advertisement

“TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang, bisa saja bertambah jumlah perolehannya. Sebab, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan,” imbuh Anik.

Anik menambahkan sebenarnya ada beberapa cara lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Jika dalam dokumen formulir C-1 atau formulir rekapitulasi perolehan suara ditemukan perbedaan data, maka perlu dilihat data dari C-Plano.

Namun, jika data C-Plano masih belum ditemukan validitas, maka perlu dilakukan penghitungan suara.

Advertisement

“Meski selisih satu suara, wajib dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara harus diilihat, dihitung, dan ditulis lagi dalam rekapitulasi perolehan suara,” terang Anik.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penghitungan suara hingga selesai. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara dari tingkat TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pengawas pemilu akan terus mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara. Kami setidaknya menggunakan tiga cara, yakni menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara dari pengawas TPS, menggunakan aplikasi, dan juga mencatat seluruh peristiwa yang terjadi di TPS,” terang Rofiuddin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif