SOLOPOS.COM - Suasana audiensi warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus yang mengadukan permasalahannya kepada DPRD Kabupaten Semarang Kamis (5/10/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG — Sekitar ratusan warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (5/10/2023). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib, menyusul tidak adanya kejelasan terkait pemberian ganti rugi dan relokasi permukiman yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Jragung.

Koordinator warga, Andre Arifin, mengatakan selama hampir tiga tahun pembangunan Bendungan Jragung, warga terkena imbas berupa polusi. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait uang ganti rugi proyek itu.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Pembangunan dilakukan setiap hari, karena ditargetkan Mei 2023, bendungan sudah dialiri. Tapi selama ini kami hanya menerima polusi debu, udara yang tidak sehat, serta suara dari pembangunan tersebut,” jelasnya.

Diakuinya sebelumnya ada sejumlah janji terkait pembangunan bendungan yang masuk proyek strategis nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hingga kini belum terealisasi. Janji itu meliputi ganti rugi 41 bidang tanah, 61 tegakan (pohon dan bangunan) yang belum dibayarkan, pergantian lokasi makam, dan borrow area untuk permukiman baru.

“Total ada 171 keluarga yang terkena dampak pembangunan bendungan,” beber Andre.

Dikatakan, warga tidak ada yang menolak pembangunan Bendungan Jragung. Warga justru mendukung adanya pembangunan tersebut karena dianggap berdampak positif untuk warga sekitar.

“Kami hanya menuntut hak kami diberikan, yakni pemberian ganti rugi. Warga sudah berjuang kesana-kemari, ke BBWS juga sudah, sekarang harapan kami hanya ke DPRD ini,” kata Andre.

Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menjelaskan seluruh kewenangan terkait Bendungan Jragung berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu dikarenakan Bendungan Jragung merupakan proyek strategis nasional atau PSN. Sedangkan untuk persoalan ganti rugi sepenuhnya ditangani Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari pemerintahan daerah tidak pernah dilibatkan, mulai dari sosialisasi hingga FGD, tapi saat ada masalah, kami yang ‘ketiban sampur’ karena berhadapan langsung dengan warga,” terang Bondan.

Bondan mendesak persoalan yang dialami warga harus diselesaikan secepatnya. Sebab warga sudah lama menderita. Pembangunan bendungan berjalan dan mereka hanya mendapat polusi. Karena belum keluar dari zona pembangunan sehingga aktivitas ekonomi warga menjadi lumpuh.

“Jangan janji terus, untuk borrow area [daerah peminjaman] dari DPRD minta dalam waktu satu bulan ini harus direalisasikan, agar warga bisa segera menempati. Apalagi itu istilahnya hanya dipinjami, tidak dimiliki warga,” kata Bondan.

Sementara untuk ganti rugi, lanjutnya, maksimal harus diselesaikan hingga akhir tahun 2023 ini. Selanjutnya yang harus dipikirkan adalah penggantian fasilitas umum dan sosial seperti makam dan tempat ibadah.

Dikutip dari Bisnis.com, Bendungan Jragung termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020. Proyek ni mengandalkan pendanaan dari APBN dengan nilai investasi mencapai Rp2,8 triliun.

Pembangunan Bendungan Jragung sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR dengan target beroperasi pada 2024. Dilansir dari laman Kementerian PUPR, Bendungan Jragung dengan kapasitas tampung 90 juta m3, akan menjadi sumber air baku bagi masyarakat di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Semarang, serta menyuplai air bagi daerah irigasi seluas 4.528 hektare di Kabupaten Demak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya