Jateng
Rabu, 1 Februari 2023 - 22:25 WIB

Datangkan Pakar Hukum ke Semarang, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara sosialisasi KUHP baru yang digelar Mahupiki di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu (1/2/2023). (Istimewa-Mahupiki)

Solopos.com, SEMARANG — Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Patra Semarang, Rabu (1/2/2023). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah guru besar sekaligus pakar hukum, pejabat daerah setempat, civitas academica, hingga elemen masyarakat lainnya.

Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, dan Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo. Sementara Guru Universitas Krisnadwipayana, Prof. Indriyanto Seno Adji hadir secara daring.

Advertisement

Sekjen Mahupiki, Ahmad Sofyan, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan sekaligus mendiskusikan KUHP baru agar seluruh lapisan masyarakat memahami secara utuh substansi KUHP baru.

“Acara ini menjadi sarana dialog substansi aspek-aspek yang menjadi perhatian agar masyarakat memahami secara utuh dan mendalam langsung dari para pakar tim penyusun,” ungkap Dr. Ahmad.

Advertisement

“Acara ini menjadi sarana dialog substansi aspek-aspek yang menjadi perhatian agar masyarakat memahami secara utuh dan mendalam langsung dari para pakar tim penyusun,” ungkap Dr. Ahmad.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Semarang, Prof. Dr. Zaenuri Mastur, mengatakan acara ini merupakan sarana mendiseminasikan dan mendialogkan KUHP kepada publik agar memahami substansinya, kemudian dapat diimplementasikan.

“Pembaruan KUHP sangat diperlukan sebagai pembaruan hukum, di antaranya harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum”, imbuhnya.

Advertisement

“Dalam KUHP nasional sebagian mirip dengan KUHP lama, tetapi salah satu yang baru adalah munculnya pembahasan tindak pidana dengan perantara alat yang sebelumnya tidak ada”, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FHUI, Prof Harkristuti Harkrisnowo memaparkan beberapa pasal yang menjadi perhatian publik dalam KUHP baru ini di antaranya berkaitan dengan Living Law (hukum adat), aborsi, perzinaan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap pimpinan negara atau lembaga negara.

“Pada saat penolakan kalangan mahasiswa yang mana mayoritas berasal dari para anak muda berkaitan perumusan dan rancangan KUHP ini pasal yang mereka soroti adalah perzinaan atau kohabitasi”, ujar Prof. Harkristuti.

Advertisement

Satu lagi yang menarik menurut Prof. Hakristuti adalah respons publik terkait pasal penghinaan kepala negara atau lembaga negara yang dianggap beberapa pihak dapat mengancam kebebasan berpendapat. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebenarnya pada saat berdiskusi justru tidak pernah mempermasalahkan perihal tersebut.

“Presiden Jokowi bahkan menyampaikan tidak masalah adanya penghinaan, tetapi kami dari tim perumus KUHP baru pada saat itu tetap menyarankan adanya dasar hukum tidak hanya untuk presiden saat ini tetapi presiden selanjutnya sebagai simbol kepala negara yang tidak boleh dilecehkan,” katanya.

Sementara itu, Prof Indriyanto Seno Adji saat menyampaikan materinya secara daring mengatakan tindak pidana secara umum bersifat sangat dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika global, regional, hingga nasional. Oleh karenanya, perlu pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui KUHP nasional ini. Prof. Indriyanto menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP nasional yang tidak secara mendalam, utuh dan terperinci.

Advertisement

“Pemahaman yang rendah dan mudah termakan isu ini yang memunculkan miskomunikasi dan misinformasi publik akan pemahaman secara utuh substansi pasal-pasal yang diatur dalam KUHP,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif