SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Debat calon presiden (capres) 2019 tahap pertama segera dimulai. Debat yang akan berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019) dan disiarkan secara langsung empat televisi nasional itu akan mengusung tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.

Pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pudjiono, berharap kedua capres yang bertarung pada Pilpres 2019 bisa memberikan gagasan terbaik saat debat nanti. Ia tidak ingin debat itu hanya menjadi ajang saling membuka aib satu sama lain.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Semua ingin memanipulasi publik dan mencari kelemahan satu sama lain. Yang sana soal kasus Novel [Baswedan, penyidik KPK], yang sini soal HAM. Tapi bukan itu yang kami inginkan. Kami mau kedua calon menunjukkan komitmen, strategi, serta evaluasi kebijakan publik saat ini,” ujar Pudjiono seusai menghadiri diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Hukum yang digelar Radio Trijaya FM di Hotel Gets, Semarang, Rabu (16/1/2019).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Undip itu menilai saat ini penegakan hukum, terkait kasus korupsi, di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Padahal, instrumen baik aparat maupun undang-undang penegakan hukum sudah dimiliki pemerintah.

Namun, penegakan hukum korupsi itu kerap terbentur hal-hal yang bersifat politis. Kasus hukum yang melibatkan pejabat atau pengusaha yang memiliki kedekatan dengan rezim yang berkuasa kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Maka itu saya berharap kedua kandidat bisa menujukkan program yang bagus. Apakah akan memperkuat KPK, membuat lembaga yang lebih baik, serta bagaimana upaya preventifnya. Yang tak kalah penting, apakah calon berani mempunyai komitmen untuk tidak tebang pilih, berani berkomitmen membersihkan orang-orang di sekitarnya yang terlibat korupsi,” jelas Pudjiono.

Selain memiliki banyak kelemahan, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia, menurut Pudjiono, juga sering terbentur substansi. Ia mencontohkan salah satunya kasus yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Irman divonis bersalah karena menerima uang Rp100 juta atas kasus suap impor gula. Ia disangkakan Pasal 12 huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum 4,5 tahun plus denda Rp200 juta.

“Saya menilai kasus itu bukan suap tapi lebih ke trading influence. Ini belum diratifikasi, termasuk suap di perusahaan swasta,” ujar Pudjiono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya