Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 - 21:40 WIB

Deklarasi Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng, Kades di Pati Terancam Sanksi

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video viral di media sosial (medsos) sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, melakukan deklarasi kepada Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2024. (Tangkapan Layar Instagram pati.24jam).

Solopos.com, SEMARANG – Viral di media sosial (medsos) sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, melakukan deklarasi kepada Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2024.

Sejumlah Kades di dalam video tersebut pun statusnya saat ini terancam saksi administratif dan pidana. Salah satu akun yang membagikan video tersebut adalah akun Instagram @pati.24jam.

Advertisement

“Kami kepala desa se-Kabupaten Pati dengan ini mendukung penuh kepada bapak Sadewa untuk menjadi Bupati Pati dan kepada bapak Ahmad Luthfi untuk menjadi Gubenur Jateng 2024-2029,” ucap para kepala desa di video yang diunggah @pati.24jam.

 

Advertisement

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PATI INFO 24 JAM (@pati.24jam)

Advertisement

Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sosiawan, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.

Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati dan Kades yang ada di acara tersebut.

“Ini sedang ditelusuri, sedang dimintai keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Yakni Dispermades Kabupaten Pati, kades yang memandu deklarasi pernyataan dukungan, organisasi atau asosiasi kades dan lainnya,” kata Sosiawan kepada Solopos.com, Selasa (25/6/2024).

Advertisement

Sosiawan pun membenarkan bila ada dugaan para kades tersebut melanggar aturan netralitas. Namun, sampai saat ini, masih sebatas dugaan karena sedang didalami lebihlanjut.

“Mau tak mau, peristiwa itu [deklarasi kades] menunjukkan ketidaknetralan, karena aparatur desa, pemerintahan, TNI-Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik pemilu. Mereka harus netral,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sosiawan tak menampik bila para kades yang terlibat dalam video bisa terancam saksi administrasi dan pidana bila nantinya terbukti tidak netral. Adapun saksi administratif yang dimaksud yakni pemecatan atau pemberhentian.

Advertisement

“Saksi karena melanggar netralitas. Saksi pidana juga bisa. Jadi ada ancaman ke sana, cuma kan itu dalam forum tidak mempengaruhi masyarakat, ada dalih mereka sosialisasi internal, tidak (ke) masyarakat, kalau ke masyarakat saksi bisa lebih berat atau maksimal,” tegasnya.

Sosiawan pun mengingatkan, ASN, TNI Polri, kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dalam pemilihan kepalda daerah (Pilkada) 2024. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi proses Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Kepada masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan Pilkada 2024,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif