Jateng
Rabu, 23 Februari 2022 - 16:31 WIB

Demi Pelebaran Jalan, 22 Lapak Pedagang di Mijen Semarang Dirobohkan

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah alat berat didatangkan Satpol PP Kota Semarang untuk merobohkan lapak PKL di Mijen, Rabu (23/2/2022). (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang merobohkan 22 bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan RM Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Rabu (23/2/2022). Puluhan lapak pedagang itu dirobohkan karena terdampak proyek pelebaran jalan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan ada 190 pedagang yang terdampak proyek pelebaran jalan di Mijen tersebut. Namun dari sekian banyak pedagang itu, ada beberapa yang masih belum melakukan pembongkaran lapaknya secara mandiri.

Advertisement

“Para pedagang ini menggunakan lahan KPH Kendal [Perhutani]. Selain itu, daerah sini sering macet. Ini [pembongkaran lapak] sudah kami rapatkan,” ujar Fajar, dalam keterangan resminya, Rabu siang.

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Mulai Segel Lapak Pasar Johar

Fajar menambahkan lokasi yang digunakan pedagang untuk menggelar lapak itu nantinya akan terkena proyek pelebaran jalan. Oleh karena itu, lapak itu pun harus dibongkar.

Advertisement

Pihaknya mengaku telah memberikan informasi jauh-jauh hari kepada pedagang untuk membongkar secara mandiri lapaknya yang terkena proyek pelebaran jalan. Namun, masih ada 22 lapak yang tidak dibongkar hingga saat ini.

“Tadi ada 22 lapak yang teras belum dibongkar. Tadi kita bongkar agar sama rata. Padahal kemarin sudah disosialisasikan Pak Camat agar bongkar sendiri,” jelasnya.

Ia memastikan, para PKL yang menempati lokasi tersebut tidak mengantongi izin. Hal itu dikarenakan baik dari pihak Perhutani maupun pemerintah setempat tidak pernah mengeluarkan izin lokasi yang berada di samping jalan itu unuk berdagang.

Advertisement

Baca juga: Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Gusur Lapak Pedagang di Mijen

“Mereka enggak bayar ke Perhutani maupun Pemkot [Semarang]. Tidak bayar retribusi apapun. Jelas ini salah. Padahal, mereka sudah pakai lahan milik negara selama puluhan tahun,” tegas Fajar.

Proses pembongkaran lapak pedagang di Mijen Semarang oleh Satpol PP itu pun berlangsung lancar. Para pedagang mengaku pasrah lapaknya dibongkar. Terlebih, sejak sepekan lalu mereka sudah mendapatkan pemberitahuan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif