Jateng
Jumat, 6 November 2015 - 15:50 WIB

DEMO BURUH : Kunker di Demak, Menteri Tenaga Kerja Disambut Demo Buruh

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Demo buruh di Demak digelar saat kunjungan Menteri Tenaga Kerja Muhamad Hanif Dkakiri, Jumat (6/11/2015).

Kanalsemarang.com, DEMAK-Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/11/2015), disambut unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak).

Advertisement

Aksi demo belasan buruh digelar di depan pintu masuk kantor Bupati Demak untuk mencegat Menaker.

Kedatangan Menaker dalam rangka menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak.

Advertisement

Kedatangan Menaker dalam rangka menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak.

Pengunjuk rasa sempat meneriaki mobil Toyota Alphard RI 40 yang mendapat kawalan polisi, namun di dalamnya ternyata adalah Marwan Jafar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selang beberapa menit kemudian, melintas mobil yang membawa Menaker, namun pengunjuk rasa tidak bisa berbuat banyak karena pintu masuk ke pendopo langsung ditutup dan dijaga polisi.

Advertisement

Koordinator aksi yang juga Ketua Gebrak Jangkar Puspito di Demak, Jumat, menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati Demak Dachirin Said yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan hasil survei KHL, diperoleh angka sebesar Rp1.940.000.

Hanya saja, lanjut dia, Bupati Demak secara sepihak mengusulkan UMK 2016 sebesar Rp1.630.000.

Advertisement

“Kami menduga bupati lebih berpihak kepada pengusaha yang mengusulkan UMK Rp1.600.000,” ujarnya.

Sementara usulan dari serikat pekerja, kata dia, sekitar Rp2 juta, namun usulannya justru mendekati usulan pengusaha sehingga usulan bupati bukanlah jalan tengah.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga dianggap tidak menguntungkan buruh di Demak.

Advertisement

Jika PP 78 dijalankan, kata dia, UMK 2016 seharusnya mencapai Rp1.711.000.

Karena itu, dia menyerukan untuk menolak PP 78 tersebut karena bupati saja tidak mau patuh.

“Kami minta Menaker merespons aspirasi buruh Demak ini dengan harapan disampaikan pula ke presiden,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif