SOLOPOS.COM - Suasana Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Serkikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) KASBI Jawa Tengah (Jateng), saat menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis (10/8/2023) siang. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) KASBI Jawa Tengah (Jateng), menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/8/2023). Mereka menuntut pemerintah segera mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap tidak memenuhi harapan buruh.

Dalam aksi demo itu, para pesertaa aksi turut membentangkaan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutannya. Mereka juga melakukan orasi secara silih berganti di depan gedung Kantor Pemprov Jateng dan DPRD Jateng itu.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kemarin, 5 Agustus kami sudah menyapaikan surat ke beliau [Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo], terkait aspirasi ini [mencabut UU Cipta Kerja]. Namun responsnya seperti yang kita lihat, pemerintah selalu absen saat rakyat minta didampingi,” ujar koordinator aksi, Karmanto, Kamis.

Karmanto mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang selalu sibuk melakukan safari politik di tengah pencalonannya sebagai capres dari PDIP. Pihaknya pun ingin bertemu dengan Gubernur Jateng dua periode itu guna menyampaikan aspirasinya.

“Kami sangat kecewa. Beliau statusnya saat ini masih menjabat di Jateng [Gubernur]. Harusnya kan peduli dengan warganya. Jangan hanya ke sana, ke sini, enggak jelas. Kami ingin didamping, diakomodasi aspirasinya,” ujar Karmanto.

Dalam demo tersebut, buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng itu juga menyampaikan enam tuntutan. Keenam tuntutan itu yakni pencabutan omnibuslaw UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Presiden (PP) turunannya. Kemudian, pencabutan seluruh kebijakan dan peraturan UU yang bertentangan dengan konstitusi [UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

Buruh juga menyuarakan tuntutan pencabutan Permenaker No. 5./2023 terkait penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Mendesak pemerintah menghentikan liberasi agraria dan perampasan tanah maupun bank tanah, melawan pembungkaman demokrasi di lingkungan akademik, serta menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya