Jateng
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:55 WIB

Demo Omnibus Law Disebut Picu Klaster, Ganjar Sarankan Ini

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menggelar rapat dengan jajaran Forkompimda di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (28/9/2020). (Istimewa/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Aksi unjuk rasa atau demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang memunculkan kasus positif Covid-19 dari kalangan pengunjuk rasa atau klaster.

Data yang diterima Solopos.com, sudah ada 11 orang yang ikut demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang yang dinyatakan terkonfirmasi SARS-Cov-2 (Covid-19).

Advertisement

Menanggapi adanya klaster tersebut, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengaku prihatin. Ia mengaku apa yang dikhawatirkan selama ini menjadi kenyataan.

Awal Mula Klaster Demo di Semarang hingga 11 Positif Covid-19

Advertisement

Awal Mula Klaster Demo di Semarang hingga 11 Positif Covid-19

Ia menyatakan selama ini mewanti-wanti betul terkait penularan Covid-19 dari aksi demo Omnibus Law itu. Dirinya tidak pernah melarang demo, tapi yang dikhawatirkannya adalah terjadi outbreak atau lonjakan kasus seperti saat ini. Sehingga muncul klaster seperti saat ini.

“Sekarang sudah dites dan ada hasilnya. Maka sekarang saya ingatkan pada masyarakat, ayo menahan diri. Kami bukan tidak kasih saluran [aspirasi]. Silakan datang ke Disnakertrans [Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng] untuk bertanya dan menyampaikan pendapat. Atau, di Undip juga buat posko pengaduan,” terangnya.

Advertisement

Potensi Covid-19

Ganjar meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Jika memang ada hal yang tidak sesuai, masyarakat diminta menyampaikan dengan cara yang baik sebagai ganti aksi demo.

“Demonya diganti dengan cara yang lebih baik saja. Tidak di jalan dan berkerumun, tapi datang ke kami untuk menyampaikan aspirasi,” ucapnya.

Disinggung terkait buruh yang keberatan dengan sebutan klaster demo Omnibus Law dan meminta pemerintah menyebut hal itu dengan klaster perusahaan, Ganjar mengatakan tidak begitu mempermasalahkan. Sebab mau disebut klaster apapun, kalau berkerumun dan bergerombol bakal berpotensi dalam persebaran Covid-19.

Advertisement

Tabrak Truk Semen di Sine Sragen, Remaja asal Sidoharjo Meninggal Dunia

“Tapi kan kemarin kita temui dari kelompok-kelompok itu [demonstran]. Jadi dari manapun sumbernya, intinya kalau itu dari perusahaan dan mereka ikut demo, ada potensi penularan apa tidak? Anda mau bicara itu klaster demo atau klaster perusahaan, toh sama saja bisa menulari. Jadi, kami nanti pasti akan melakukan tracing,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, total ada 11 orang yang dinyatakan terpapar Covid-19 usai mengikuti sejumlah aksi demo Omnibus Law UU di Semarang. Saat ini, 11 orang itu tengah menjalani karantina di Rumah Dinas Pemkot Semarang.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif