SOLOPOS.COM - Warga memblokade jalur Pati-Kudus karena menolak pabrik semen, Kamis (23/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Demo warga yang menentang pabrik semen di Pati ditanggapi Bupati Haryanto dengan permintaan menghormati PTUN.

Kanalsemarang.com, PATIBupati Haryanto tak muncul kala digelar demo warga menentang pabrik semen di wilayahnya, Kamis (23/7/2015). Dia baru menunjukkan batang hidung di hadapan wartawan, sehari setelah unjuk rasa warga membuat jalur jalan sejajar pantai utara (pantura) Pulau Jawa, ruas Kudus-Pati, terhambat.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Menanggapi demo warga yang khawatir rusaknya lingkungan hidup mereka itu, Bupati Haryanto justru balik meminta masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah menghormati proses gugatan izin lingkungan yang diberikan pemerintah kepada investor pabrik semen itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Bupati Haryanto menegaskan bahwa proses hukum itu hingga kini masih berlangsung. “Kami juga mengapresiasi gugatan yang diajukan masyarakat atas surat keputusan [SK] izin lingkungan yang diberikan kepada PT Sahabat Mulia Sakti selaku investor pabrik semen. Akan tetapi, masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya ketika menggelar jumpa pers di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (24/7/2015).

Dalam jumpa pers itu, Bupati Haryanto tampak didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pati Purwadi, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Pati Pujo Winarno, Kabag Hukum Setda Pati Siti Subiati, serta Kabag Humas Setda Pati Muh. Zjaeni. Ia menegaskan, Pemkab Pati akan menghormati apapun putusan PTUN nantinya.

Jawaban atas tuntuan warga, kata dia, pemkab akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN. Masyarakat yang kontra dengan pabrik semen, kata dia, juga diminta menghormati hasil PTUN ketika memutuskan bahwa SK izin lingkungan tersebut memang sah.

Oleh karena itu, lanjut dia, penyampaian aspirasi warga sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tidak sampai terjadi tindakan yang anarkis. Ia mempersilakan, masyarakat yang tidak sepakat dengan kehadiran pabrik semen, silakan beraudiensi atau menyampaikan aspirasinya karena hal itu merupakan hak warga.

Bahkan, lanjut dia, pemkab selalu mengakomodasi warga yang menyampaikan aspirasinya. “Sangat disesalkan dalam aksi unjuk rasa menuntut pencabutan SK izin lingkungan yang diberikan kepada investor pabrik semen, Kamis lalu, justru diwarnai dengan perusakan posko mudik serta aksi blokir Jalan Pantura,” ujarnya.

Terkait dengan keluarnya SK izin lingkungan pabrik semen, kata dia, prosesnya sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat karena diperkirakan sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu. Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan serta Peraturan Pemerintah No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan, kata dia, dijelaskan bahwa jika ada rekomendasi dari komisi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memenuhi syarat, maka bupati wajib memberikan izin lingkungan.

“Kami tidak bisa mengelak, karena aturannya berbunyi wajib dan pemberian izin juga dibatasi maksimal sembilan hari, sehingga harus mau menandatanganinya,” ujarnya.

Kepala BLH Pati Purwadi menambahkan, diterbitkannya izin lingkungan oleh bupati sudah sesuai prosedur dan tahapan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang ada. Ia meminta, masyarakat yang menolak kehadiran pabrik semen yang terlanjur memasukkan gugatan ke PTUN juga menghormati proses hukum yang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya