Jateng
Rabu, 25 April 2018 - 05:50 WIB

Demo Warga Kudus Tuntut Pemkab Tindak Pelaku Pencemaran Lingkungan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>KUDUS</strong><strong> &mdash;</strong> Warga yang tergabung dalam LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kudus, Selasa (24/4/2018), berdemonstrasi demi menuntut penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.</p><p>Puluhan demonstran itu mengawali aksi mereka di Alun-Alun Kudus dengan melakukan orasi. Selanjutnya, mereka bergerak ke Kantor Dinas di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.</p><p>Menurut Ketua KPMP Kudus, Masubiyanto, masih ditemukan perusahaan di Kudus yang diduga mencemari lingkungan. Seharusnya, kata dia, Dinas PKPLH Kudus berani menindak tegas perusahaan yang dinilai melanggar aturan pembuangan limbah ke sungai.</p><p>KPMP menilai Dinas PKPLH Kudus selama ini terkesan tidak responsif atas banyaknya perusahaan skala besar di Kudus yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang benar.</p><p>"Kami juga menemukan salah satu perusahaan yang sudah beroperasi meskipun belum mengantongi izin, bahkan sudah beraktivitas melakukan pembakaran limbah yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun [B3]," paparnya lebih lanjut.</p><p>KPMP Kudus, lanjut dia, bahkan juga menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PT Pura Kudus. Perusahaan terbesar di Kudus itu, lanjut dia, juga memanfaatkan cuaca kondisi hujan atau tidak.</p><p>"Pembuangan limbah juga ditengarai dilakukan pada malam hari," imbuhnya. Ia berharap laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas PKPLH Kudus sehingga tidak muncul apriori dari masyarakat atas ketegasan Pemerintah Kabupaten Kudus.</p><p>Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PKPLH Kudus Abdul Halil yang menerima pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa PT Pura Kudus sudah pernah dijatuhi sanksi oleh Pemkab Kudus hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup. Sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terangnya, sanksi yang diberikan berjenjang, yakni sanksi administrasi berupa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.</p><p>Pada saat ini, lanjutnya, Dinas PKPLH Kudus masih rutin melakukan <em>monitoring</em> dan evaluasi limbah yang dibuang ke saluran umum. Pemantauan, lanjut Abdul Halil didampingi Sekretaris Dinas PKPLH Kudus Didik Tri Prasetiyo, tidak hanya fokus pada PT Pura, tetapi juga perusahaan lain yang memiliki limbah cair yang dibuang ke sungai.</p><p>"Hingga kini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dengan pembuangan limbah dari PT Pura yang diduga mengandung B3," ujarnya. Sementara itu, hasil laporan setiap enam bulan, katanya, limbah yang dibuang sudah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.</p><p><em><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong>LIKE</strong></a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif