SOLOPOS.COM - Seorang karyawan tengah memasang pita cukai pada produk miras merek Mansion House di sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah. (Youtube)

Solopos.com, SEMARANG — Mendekati bulan puasa atau Ramadan, aparat kepolisian di berbagai daerah termasuk yang ada di Jawa Tengah (Jateng) kerap menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) yang salah satunya ditandai dengan menggerebek toko atau penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Namun tahukah Anda, sebenarnya banyak pabrik atau industri pembuatan miras di Jateng yang tergolong legal atau resmi?

Pabrik-pabrik itu pun tidak pernah mendapat razia dari aparat keamanan. Hal itu dikarenakan pabrik itu telah mengantongi izin dari pemerintah untuk mengolah atau membuat minuman beralkohol, yang kerap disebut juga miras.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Nah, di Jawa Tengah (Jateng) sebenarnya ada beberapa pabrik pembuatan minuman yaang mengandung alkohol atau digolongkan miras yang mengantongi izin resmi dari pemerintah atau legal. Meski demikian, dari sederet pabrik itu hanya dua yang tercatat dalam laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pabrik pembuatan komoditas minuman beralkohol.

Dikutip dari laman kemenperin.go.id/direktori-perusahaan, ada dua pabrik di Semarang yang memiliki komoditas minuman beralkohol. Pabrik itu tak lain adalah PT Arna Makmur Industri yang terletak di Kawasan Industri Candi Blok 8C No. 89, Kota Semarang, dan CV Tirto Waluyo di Jalan Industri IV/C 10-11 Lik, Semarang.

Dalam sebuah video yang ditayangkan kanal Youtube as i see media terkait company profile PT Arna Makmur Industri, disebutkan perusahaan itu memproduksi minuman beralkohol dengan merek Mansion House dan Javan Anggur Merah. Mansion House diketahui merupakan minuman dengan kandungan alkohol mencapai 40%, sedangkan Javan Anggur Merah mengandung alkohol 20%.

Sementara itu, pabrik miras legal lainnya yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), adalah CV Tirto Waluyo. Perusahaan ini selama ini dikenal memproduksi minuman beralkohol merek Congyang.

Kadar Alkohol

Congyang juga dikenal sebagai minuman tradisional khas Kota Semarang yang berasal dari fermentasi beras. Congyang dikelompokan sebagai miras karena memiliki kandungan alkohol 19,66% atau masuk dalam kategori minuman alkohol golongan B.

Dilansir dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, pemerintah telah mengelompokan minuman keras berdasarkan kandungan alkoholnya mulai dari golongan A atau paling rendah hingga golongan C, paling tinggi.

Minuman dengan kadar alkohol 1% hingga 5% masuk dalam golongan A seperti bir. Sedangkan untuk minuman dengan kadar alkohol 5%-20% masuk dalam golongan B seperti anggur, kotail, dan lainnya.

Sedangkan untuk minuman dengan kadar golongan paling tinggi yakni 20%-45%, masuk dalam golongan C seperti vodka, whisy, rum, dan lainnyaa.

Miras golongan C ini pun memiliki efek mabuk yang sangat besar. Minuman jenis ini tidak baik dikonsumsi dalam jumlah yang melebihi batas karena berpotensi merusak otak dan juga berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain PT Arna Makmur Industri dan CV Tirto Makmur di Semarang, sebenarnya masih ada sejumlah pabrik miras legal yang ada di beberapa wilayah di Jateng. Seperti produsen bir dan anggur di wilayah Kabupaten Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya